LSM Terkams Meminta Jaksa Agung R.I Tindak Tegas PT. DNS Bukit Udang (PHG GROUP) yang Diduga Pengemplangan Pajak selama 31 Tahun di Padang Lawas.

LSM Terkams Meminta Jaksa Agung R.I Tindak Tegas PT. DNS Bukit Udang (PHG GROUP) yang Diduga Pengemplangan Pajak selama 31 Tahun di Padang Lawas.
SHARE
1,249 views

Terkamnews.com,.|| Medan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat , Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS), Akhirnya melayangkan surat Permohonan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia , di Jakarta Terkait Prihal Dugaan Tidak Tunduk dan Patuh Terhadap Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan yang Diduga dilakukan oleh Perusahaan CV SOSA INDAH Sekarang Menjadi PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT. DNS) yang langsung di dikirimkan ke Jakarta melalui PT. POS Indonesia Senin (01/06/2022) di Jln. Balai Kota Medan.

Lanjut yang mana sebelumnya Ketua Dpc LSM Terkams Padang Lawas Kawa Kelvi Sekretaris Ali dan Advokasi Hukum dan Ham M. Dayan Hasibuan berkunjung ke Kantor Sekretariat DPP LSM Terkams Jln. Asoka Psr I No. 139 B Asam Kumbang Medan Senin, (30/05/2022) tentang laporan Masyarakat di Kab. Palas yang mana masyarakat sekitar tidak mendapatkan Hak Plasma dari CV SOSA INDAH sekarang PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT.DNS) dan sempat terjadi Baku Tembak dengan Aparat Kepolisian (Brimob) yang di turunkan oleh PT. DNS pada tanggal 25 Agustus 2000 untuk mengamankan lahan dan mengalami Korban Jiwa 1 (satu) Orang Meninggal Dunia dan belasan luka – luka dan terjadi Penahan terhadap Masyarakat sekitar yang menuntut Hak Plasma sebagai Masyarakat sekitar, sampai saat ini Kasus Penembakan terhadap Masyarakat 6 (enam) Desa tidak pernah di buka oleh Penegak Hukum Kepolisian dengan terang Benderang dan di Usut tuntas sehingga Masyarakat mengatakan HAM tidak berlaku di Kabupaten Padang Lawas.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM TERKAMS) DPC Kab. Padang Lawas menerima Pengaduan Masyarakat di Kantor Sekretariat Jln. Lintas Riau No.36 Sigala-Gala Desa Bulu Sonik Kec Barumun Kab. Padang Lawas langsung di terima Ketua Kawa Kelvi dan Advokasi Hukum dan Ham M. Dayan Hasibuan Aspirasi Masyarakat Kec. Huta Raja Tinggi terhadap Dugaan tidak patuh Manajemen Perusahaan CV SOSA INDAH atau PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT. DNS) PHG GROUP terkait Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Terkhusus di Pasal – Pasal 58,59,60.

 

Aspirasi dari Masyarakat 6 (enam) Desa yang terdiri dari Desa Mananti Sosa Jae, Ujung Padang, Paya Ombur, Siabu, Sigalapung dan Tanjung Beringin Raja Tinggi Kec. Huta Raja Tinggi Kab. Padang Lawas Sumatera Utara.

Dari Aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPC LSM Terkams Padang Lawas dengan Sigap membentuk Tim Investigasi Penelitian dan hasil Investigasi di lapangan Luas Areal Kebun yang dikuasai dan diusahai oleh PT. Damai Nusa Sekawan PT. ( DNS) (±) 8.691,95 Ha.

Sedangkan HGU yang dimiliki PT. Damai Nusa Sekawan Nagargar (PT.DNS) Kab. Padang Lawas seluas (±) 3.053,55 Ha, sesuai dengan Kompirmasi dengan Dinas Terkait di Kabupaten Tapanuli Selatan , Sehingga selisih Luas lahan yang dikuasai dan diusahai oleh PT. DNS seluas (±) 5.638,4 Ha,

Maka dari hasil penelitian dan Investigasi LSM Terkams di lapangan patut Menduga PT. DNS telah melakukan Pengemplangan PBB sebesar (±) 5.638,4 Ha selama PT. Damai Nusa Sekawan (PT.DNS) Berdiri atau 31 tahun.

Perkembangan yang di terima dari Masyarakat pihak-pihak yang layak di percaya di Bulan April 2022 bahwa Luas Areal PT. DNS Kebun Bukit Udang Abdeling 6 (Enam) telah di alihkan ke Unit PT. PHS yang Nota Bene PHG GROUP yang berlokasi di Papaso Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara pengalihan Areal Lahan ini adalah untuk menghindari atau bantahan Pengemplangan Pajak dalam surat Somasi LSM Terkams tanggal 5 Januari 2022.

Ketua Umum DPP LSM Terkams, Bapak SAMSUL BAHRI, HSB, ST. Bersama Sekretaris Umum Bapak M. Solihin Rambe,ST, Meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapak Prof.Dr.ST. BURHANUDDIN, SH, MH untuk Menindak Tegas Perusahan PT. Damai Nusa Sekawan (PT. DNS), yang mana Tidak Tunduk dan Taat Terhadap Undang-Undang RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan harus mengeluarkan Hak Plasma sebesar 20% terhadap masyarakat sekitar yakni 6 (Enam) Desa dan telah merugikan pendapatan Negara dengan Praktik Pengempalangan Pajak yang tidak di masukkan Areal secara keseluruhan tutupnya.(Rn/Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *