Polsek Binjai Timur Amankan 2 Orang Pelaku Pencurian di Rumah Warga
Terkamnews.com||Tim Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana
Adapun pelaku pencurian
adalah, Ucok Juanda Als Ucok(31) Buruh harian lepas,
Alamat jalan. A.R. Hakim Lk. VII Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur diamankan oleh warga setempat.
Kejadian pencurian pada Hari Selasa tgl 26 April 2022 pkl. 04.00 Wib / Jl. DR. Wahidin Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Diketahui hari Jumat tgl 06 Mei 2022 pkl. 14.00 Wib / Jl. AR. Hakim Lk. VII Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/33/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tgl 07 Mei 2022.
dan Laporan Polisi No. : LP/34/V/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tgl 07 Mei 2022.
Korban pencurian pertama rumah Nurhayati,(57) ibu rumah tangga, Alamat Jl. DR. Wahidin Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Korban kedua Wahyu ningsih,(58) ibu rumah tangga, Alamat Jl. DR. Wahidin Lk. IX Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Adapun saksi yang mengetahui kejadian pertama
Endang Suryani Br Simamora, Pr, 36 Thn, Wiraswasta, Jln. A.R. Hakim GG. A.R. Hakim 7 Lk. VII Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur.
Saksi kejadian ke dua
Suprianto dan Nurhayati.
Kejadian di rumah pertama Pada hari Selasa tgl 26 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor terbangun dan kemudian pelapor keluar dari dlm kamar untuk mempersiapkan makan sahur, namun saat itu pelapor melihat isi rumah berantakan dan sebagian barang hilang, diantaranya : 1 (satu) unit TV LCD merk Toshiba 32″, 1 (satu) unit pompa air merk Shimizu, 1 (satu) buah helm merk LTD warna silver, 1 (satu) buah tabung gas 3 kg. Atas kejadian tersebut, korban menderita
menderita kerugian sebesar Rp. 3.910.000 (tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Kejadian di rumah kedua Pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor A/N Fauzi datang ke rumah adiknya A/N Wahyu Ningsih yg dalam keadaan kosong, untuk memeriksa keadaan rumah,tetapi sesampainya di pekarangan rumah, pelapor mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan memeriksa ke dalam rumah didapati bahwa sebanyak 5 (lima) buah jerjak jendela dan seluruh kabel instalasi listrik telah hilang. Atas kejadian tsb, korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur.
Kapolsek Binjai Timur AKP Aripin Pardede, memperoleh informasi tentang adanya pelaku pencurian yg telah diamankan oleh warga. Menindak lanjuti informasi tersebut , Kapolsek Binjai Timur memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Alek Pasaribu, S.H. beserta anggota opsnal untuk bergerak cepat ke TKP, sesampainya di TKP, ditemukan 1 (satu) orang laki- laki pelaku pencurian inisial Ucok Juanda, beserta barang bukti yg telah diamankan oleh warga masyarakat.
Selanjutnya petugas memboyong pelaku dan barang bukti ke mako Polsek Binjai Timur untuk diinterogasi,dan dilakukan pengembangan,hasil pengembangan berhasil di amankan 1 (satu) pelaku lainnya A/N Muhamad Paten Als Paten di rumahnya di Jln. DR. Wahidin Lk. 2 No. 48 Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Binjai Timur guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang di sita 1(satu) tabung gas 3kg, 1 (satu) buah helm merk LTD warna silver,1 (satu) buah pisau dapur, 5 (lima) buah jerjak besi jendela,Kabel instalasi listrik.(idar s)