Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Ringkus 2 Orang Pemakai Sabu

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Ringkus 2 Orang Pemakai Sabu
SHARE
847 views

Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 2 orang pelaku narkoba masing-masing MSS alias Solihin (37) warga jln kebun buah lk2 Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik transparan dengan berat 0,12 gram sedangkan satu orang lagi pelaku HKA (28) warga jln A. Yani Gang Hidayah 2 lingkungan 3 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Tebing Tinggi.

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto terhadap media Senin, (18/4/22), bahwa pelaku MSS alias Solihin ditangkap pada hari Jumat (15/4/22), sekitar pukul 10.00 WIB di jalan kebun buah lk2 Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota, Tebing Tinggi.

Polisi berhasil menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram beserta 1 buah pipet runcing, 1 unit HP Xiaomi warna hitam serta 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai Rp360.000, Ujar AKP Agus Arianto.

Tersangka MSS alias Solihin mengakui bahwa semua barang bukti yang didapatkan dari tangannya benar adalah miliknya , petugas kemudian melakukan pengembangan dan tersangka MSS alias Solihin mengakui barang tersebut diantar oleh HKA(28).

Petugas kemudian meluncur ke alamat yang disebutkan dan berhasil meringkus HKA alias Ari(28) dengan menemukan barang bukti 13 bks plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 26,32gram beserta 1 buah plastik warna hitam, 1 buah dompet warna biru, 1 unit HP merek OPPO serta 1 unit timbangan digital.

Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatan kedua pelaku keduanya dapat dikenakan pasal 114 ayat(1) sub sider serta psl 112 ayat 1 undang undang RI no35 tahun 2009 tentang kepemilikan NARKOTIKA, ujar AKP Agus Arianto terhadap Media. (Hoiruddin Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *