Reskrim Polsek Rambutan Berhasil Tangkap 3 Pelaku Spesial Bobol Rumah

Reskrim Polsek Rambutan Berhasil Tangkap 3 Pelaku Spesial Bobol Rumah
SHARE
467 views

Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Personil Reskrim Polsek Rambutan Polres Kota Tebing Tinggi berhasil menangkap 3 orang spesialis pembobol rumah, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda TP. Damanik bersama dengan Aipda Erwin Lubis, Aipda P. Bangun, Bripda R.Ginting, dan Bripda B. Pandiangan, pada hari rabu 13/4/22 sekira pukul 05.00WIB.

Menurut informasi Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir, S.Pd., didampingi Kanit Reskrim Ipda T.P. Damanik melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut terhadap tersangka 3orang masing-masing berinisial RZ (16), jln Merpati lingkungan 3 Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis, BS (27) alamat di BTN Griya Bulian permai, blok A27 Kelurahan Pinang mancung Kecamatan Bajenis, dan HG(31) warga jalan beo kelurahan karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan an. Nadia

Sartika penduduk jln merpati lingkungan 2, Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi, laporan kepolisian LP/10/4/2022T.T, ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.

Kejadian berlangsung pada Rabu jumat 8/4/22 sekitar pukul 04.00WIB, dimana pada saat itu korban Nadia sartika melihat rumah nya sudah disatroni maling yang mengakibatkan korban kehilangan harta benda berupa satu unit sepeda motor GL100, uang tunai Rp800.000.dan satu buah tabung gas 3kg.

Setelah menerima laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda TP. Damanik beserta tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan para pelaku di Jl merpati lk2 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, pada Rabu 13/4/2022.

Kepada petugas ketiga pelaku HG, RZ, BS, mengakui perbuatan nya sementara barang bukti berupa Sepeda motor GL100, uang kontan Rp800.000, tabung gas 3kg berhasil disita untuk diamankan ke Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi ujar AKP Agus Arianto terhadap media Terkamnews. Akibat perbuatan ketiga pelaku masing-masing akan di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke 4 dari KUHP dengan tindak pidana pencurian dan pemberatan. (Hoiruddin Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *