Tanah Milik Negara Bisa Muncul Sertifikat Lalu Diagunkan Ke Bank Cair Miliaran
Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Pejabat Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Kota Tebing Tinggi diduga kuat telah menyalahi aturan dan wewenangnya dengan mengeluarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas tanah milik negara dengan muncul nya surat sertifikat hak milik tanah tersebut menurut informasi sekarang sudah di agunkan ke Bank Bukopin dan cair senilai 10,7M.
Hal tersebut diungkapkan oleh tokoh masyarakat Tebing Tinggi yang juga pernah menjabat 15 thn sebagai Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi Pahala Sitorus kepada awak media senin pagi pukul 10.WIB di kantor DPRD kota Tebing Tinggi.
Permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Diskrimsus Polda Sumut sejak tahun 2020 akan tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian hukum karena itu selaku pihak masyarakat Kota Tebing Tinggi dirinya merasa ikut terpanggil dan bertanggung jawab atas permasalahan tersebut dengan mendatangi kantor DPRD Kota Tebing Tinggi dan bertatap muka dengan wakil ketua 2 Irdian Saragih selaku koordinator komisi I bidang pemerintahan dan hukum di ruangan kerjanya senin pagi sekitar pukul 10WIB.
Menurut PAHALA SITORUS yang juga dikenal sebagai politikus Partai Golkar permasalahan ini sudah sampai ke Diskrimsus polda sumut sejak tahun 2020 akan tetapi permasalahan hukum nya belum tuntas hingga saat ini.
Menurut informasi yang diterima tanah yang dilaporkan tersebut berada di jalur hijau seluas 3,6 Hektare disalah gunakan untuk kepentingan pribadi dan menjadi kan nya sebagai agunan di Bank Bukopin telah cair senilaiRp10,7M tanah tersebut berada di Kelurahan Lubuk Raya kecamatan padang hulu kota Tebing tinggi seluas 3,6 Hektare yang merupakan tanah jalur hijau dan dijadikan 68 sertifikat dengan no 87 hingga no 154/lubuk Raya atas nama inisial V penduduk Kota Pematang Siantar yang mana Sertifikat tersebut telah diagunkan ke Bank Bukopin.
Irdian Saragih selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi berjanji akan menindak lanjutin laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD kota Tebing tinggi untuk diteruskan ke Polda Sumut khusus nya Diskrimsus Polda Sumut berhubung ini menyangkut penyelamatan aset Negara, disamping itu Irdian Saragih juga akan menyampaikan permasalahan ini ke komisi III DPR RI secepatnya agar mendapat tindakan, ujar Pahala Sitorus.
(Tim/ Hoiruddin HSB)