Pendidikan

Surat Ditolak Pihak Sekolah, Ketua DPC LSM TERKAMS Tapsel Meradang

SHARE
326 views

Terkamnews.com-TAPSEL || Nelwan selaku Ketua DPC LSM TERKAMS (Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera) Kabupaten Tapanuli Selatan meradang dan mendatangi SMPN 1 Batangtoru, Rabu, (02/03/22).

DIkarenakan anggota yang diutusnya untuk menyampaikan surat somasi klarifikasi terkait penggunaan DANA BOS SMPN 1 BATANGTORU tidak tepat sasaran dan diduga sarat dengan korupsi.

Sebelumnya Ketua TERKAMS melalui anggotanya mengantarkan surat ke Sekolah. Satpam dan guru olahraga tidak mau menerima surat somasi dan disarankan agar surat itu diberikan langsung dengan Kepala Sekolah, karena mereka takut.

Lembaga Swadaya Masyarakat TERKAMS tidak putus asa dan keesokan harinya Ketua Nelwan bersama Sekretaris Alam Syah Ritonga Langsung turun untuk mengantarkan surat. Lagi-lagi Pihak Sekolah enggan dan takut menerima surat somasi klarifikasi.

Dengan hal ini Ketua DPC LSM TERKAMS TAPSEL merasa tidak dihargai dan langsung mendatangi sekolah tersebut bersama rekannya. Sehingga sempat terjadi adu mulut antara pihak sekolah dan Ketua TERKAMS

Nelwan Tanjung mengatakan bahwa ini surat somasi. Jika pihak Sekolah sudah benar dan tepat sasaran dalam menggunakan anggaran, mereka tidak perlu takut menerima surat dari LSM TERKAMS TAPSEL.

Karena menurut investigasi yang dilakukannya dari beberapa Nara sumber melalui WA, bahwasanya memang penggunaan DANA BOS SMPN 1 BATANGTORU tidak tepat sasaran, Ucap Nelwan.

Ketua DPC LSM TERKAMS TAPSEL Nelwan Tanjung mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan dan meminta agar guru kepala SMP negeri 1 di panggil dan di periksa secepatnya.

Apalagi di masa Pandemi ini di Tahun 2020 anak sekolah tidak di benarkan untuk bertatap muka.
Sehingga tidak mungkin ada dana sampai ratusan juta rupiah untuk kegiatan belajar mengajar dan ektrakuriculer, imbuhnya.

Nekwan Tanjung menduga telah terjadi Pelanggaran Juknis, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 8 Tahun 2020. Dan Jika Anggaran pada Tahun 2020 itu Benar disalurkan Otomatis hal ini akan melanggar SKB No. 03/KB/2020, NO 613 Tahun 2020 NO HK.01.08.MENKES 502/2020 NO 119/44536 SJ, Tentang larangan berkerumun dan tatap muka, tutup ketua DPC LSM TERKAMS TAPSEL dengan nada kecewa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *