Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pamerkan hasil ungkapan operasi antik dari tanggal 2 hingga 22 Febuari 2022

Terkamnews.com||Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan (14/3/2022) bahwa pihaknya selama operasi antik tahun 2022 berhasil mengungkap 86 kasus dan menangkap 105 orang pelaku.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dinataranya sabu seberat 2.130,08 gram, 476,84 gram ganja, 7 butir pil ekstasi, 46 mesin judi jacpot, 1 mesin judi tembak ikan dan 25 unit sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen serta 4 bilah senjata tajam.
“Untuk jumlah orang yang ditahan ada 82 orang dengan 68 kasus, 5 kasus dengan diasesment medis ada 8 tersangka, kemudian untuk yang di rehabilitasi sebagai pengguna narkoba ada 15 orang. Jumlah kasus yang sudah P 21 ada 26 kasus dengan 32 tersangka dan yang sudah P 22, ada 34 kasus dengan 36 tersangka,’ucap Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Katanya lagi, untuk barang bukti sabu yang sudah P 22 kasusnya sebanyak 43,61 gram dan yang masih dalam proses ada 2.0886,47 gram.
” Barang bukti ganja yang sudah P 22 ada 430,11 gram dan yang masih proses ada 48,73 gram. Untuk barang bukti pil ekstasi ada 5 butir yang kasusnya sudah P 22 dan yang masih di proses ada 2 butir,”jelas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut katanya lagi Satresnarkoba Polrestabes Medan ada 82 tersangka yang mana beberapa orang dinataranya di rehabilitasi ke beberapa panti rehab milik pemerintah dan swasta.
” Ada 21 kasus sudah tahap P 21 dengan 32 tersangka serta 32 kasus sudah tahap P 22 dengan 36 tersangka,”pungkas Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.(Idar s)