Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba, Menyita 58 Kg Sabu, 4 Tersangka Diamankan
Terkamnews.com-MEDAN||Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba dengan menyita barang bukti Shabu-Shabu 58,395 Kg dan Ekstasi 3.340 butir.
Keempat tersangka adalah tiga laki-laki, MR (19) warga Jalan Sri Gunting Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, RHD (39) warga Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura Kecamatan Medan Sunggal, MFM (25) warga Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dan seorang perempuan berinisial YL (34) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Tatareda, SIK, SH dihadapan wartawan, Jumat (25/3/22) mengatakan, ke empat tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.
Kombes Pol Valentino menjelaskan, pengungkapan diawali pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 14.00 wib, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran terhadap seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna merah di Jalan Gatot Subroto Medan. Pelaku mengetahui dirinya dibuntuti, lalu membuang tas di Jalan Karya Baru, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Setelah tas diamankan ditemukan berisi 10 bungkus Teh Cina diduga sabu sedangkan tersangka selamat dari kejaran polisi.
Lanjutnya, keesokan harinya, pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 13.00 wib, Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan penangkapan di Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Krio, Deli Serdang. Dimana petugas melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mencurigakan.
Keduanya mengaku bernama MR dan YL serta membawanya ke lokasi tas yang dibuang YL.
Ditempat berbeda, sambung Kapolrestabes Medan, sekira pukul 13.30 wib, Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap inisial RHD di Jalan Titi Papan Gang Persatuan, Kelurahan Sei Kambing B Kecamatan Medan Sunggal sedang mengendarai Becak Bermotor (Betor).
Dari tersangka ditemukan lsebuah tas warna hitam dari bawah tempat duduk penumpang yang berisi 9 bungkus Teh Cina diduga sabu seberat 8,8 Kg.
“Dari informasi pelaku RHD, petugas kita melakukan pengembangan dan ditemukan 1 buah tas paper yang tergantung didinding kamar berisikan 1 bungkus Teh Cina dan 1 bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 1,2 Kg,” ujarnya.
Ditambahkannya, pada Senin (14/3/2022) sekira pukul 11.00 wib, Unit Reskrim Polsek Helvetia melakukan pengembangan jejak digital pelaku MR dan YL yang sudah tertangkap sebelumnya, tepatnya di Jalan Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada saat tiba di TKP, ditemukan sabu dan ekstasi dirumah tersebut.
“Dan pada Rabu (16/3/22) petugas kita berhasil juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1894 PL di Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang dan berhasil mengamankan pelaku MFM dan barang bukti diduga sabu sebanyak 30 bungkus plastik beraksara Cina,” terangnya.
“Selain keempat tersangka, petugas kita juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu, sabu seberat 58, 395 Kg, ekstasi 3.340 butir, 1 unit mobil Xenia, 1 unit Betor, 1 buah goni warna plastik, 5 unit Hp, 1 buah alat mesin press, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah kalkulator warna hitam, 1 bungkus serbuk putih diduga bahan obat, 1 lembar river bag warna coklat, 3 buah tas dan yang senilai Rp.33.000.
Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Idar s)