Hukum & KriminalNews

Polda Sumut Lakukan Penahanan Terhadap 5 Tersangka Kasus Karamnya Kapal Pembawa PMI

SHARE
219 views

Terkamnews.com||Kasus Karamnya Kapal Pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Kajatisu, Idianto dan Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, memaparkan di Mapolda Sumut, Kamis (24/3/2022).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3) lalu.

Kelimanya yakni H alias S (nahkoda), RD (Anak Buah Kapal), S (mekanik kapal), RD ( juru masak di kapal) dan RR berperan sebagai  penampung para PMI Ilegal yang berasal dari 10 propinsi di Indonesia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengaku, saat ini masih mengejar tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya adalah R yang mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan, ST koordinator dan SF pemilik kapal.

“Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI). Jadi kita nanti akan bekerjasama dengan Polda-Polda dari daerah asalnya,” kata Irjen Panca didampingi Kajatisu Idoanto, Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto dan Dirreskrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja saat konprensi pers di Mapoldasu, Kamis (24/3) sore.

Selain itu, Panca juga mengaku, dalam mencegah upaya pengiriman PMI ilegal kembali terulang, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan, bersama Kajati Sumut akan menerapkan pasal seberat-beratnya bagi pelaku kejahatannya.

Selain pasal memperberat hukuman, Panca menegaskan, pihaknya akan menerapkan pasal UU TPPU (Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau money Laundring) bagi pelaku.

“Pengiriman WNI sebagai PMI ilegal sudah beberapa kali terjadi, kedepan ini tidak boleh lagi. Jadi kita akan bertindak tegas, tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kita juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri,” tegasnya.

Kapoldasu juga mengatakan, untuk mencari pekerjaan sampai ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI atau TKW) harusnya melalui agen resmi jangan yang illegal, ujarnya.

Lebih lanjut Panca memaparkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima atas kecelakaan kapal di Asahan. Dalam kejadian itu sebanyak 84 PMI ilegal yang diangkut dalam kapal dapat diselamatkan, sedangkan dua lainnya meninggal dunia.

“Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT,” terangnya.

Panca menuturkan, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan kepada 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, dan dimintai uang mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta. Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3) dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.

Namun dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 kapal kembali berlayar.

“Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka berhenti karena takut kesiangan sampai ditujuan sehingga pihak keamanan menangkap mereka sehingga mereka menunggu di tengah perairan. Namun karena adanya kerusakan kapal disamping melebihi muatan sehingga kapal kara,” terangnya.

Panca menyebutkan, dari keterangan tersebut, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, pihaknya yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.

Panca menambahkan, adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah

menjelaskan, sejak Januari sampai Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang sudah dipulangkan ke daerah asal.

“Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyebutkan, seluruh PMI yang diamankan tersebut memang segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing, namun dilakukan secara bertahap, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas.

“Pemulangannya dibiayai pemerintah, tetapi dilakukan bertahap karena anggaran juga terbatas,” sebutnya.

Tapi, sambungnya, sebagian PMI, ada juga yang memilih pulang menggunakan dana pribadi karena tidak mau menunggu lama. “Mereka yang mempunyai dana sendiri, biasanya pulang dengan anggaran sendiri. Jika menunggu pemerintah, tentu agak lama karena memang harus menunggu prosedur,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku pasal 81 sub 83 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun penjara.(Idar s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *