News

Dit Reserse Kriminal Umum Poldasu Sumut menjelaskan kasus tenggelam nya kapal yang mengangkut 86 pekerjaan migran Indonesia

SHARE
452 views

Terkamnews.com||Dit Reserse Kriminal Umum Poldasu Sumut menjelaskan kasus tenggelam nya kapal yang mengangkut 86 pekerjaan migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia di perairan Tanjung Api Asahan, Minggu kemarin.

Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan saat menggelar konfrensi Pers mengungkapkan, seluruh korban berasal dari beberapa provinsi yang ada di Indonesia.

86 orang ini, jelas AKBP Alamsyah, terdiri dari 27 orang dari Nusa Tenggara Timur, 10 orang dari Nusa Tenggara Barat, 6 dari Jawa Barat.

Kemudian 19 dari Jawa Timur, dari Sulawesi Selatan, 1 dari Lampung, 2 Banten, 3 dari Sumut, 6 dari Jawa Tengah dan 1 orang dari Jambi.

Dikatakan Alamsyah, dari 86 PMI ilegal tersebut, ada dua orang yang meninggal dunia.
Keduanya adalah Anastasyah Ponis (43) warga Nusa Tenggara Timur dan Basman (53) warga Sulawesi Selatan.

“Selain itu, kita sudah mengamankan satu orang nahkoda berinisial H, warga Jalan Pulo Simardan Gang Rambutan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,” tutur Alamsyah.

Modus nahkoda ingin mengangkut para PMI ilegal tersebut karena tergiur dengan upah yang ditawarkan dan terhimpit kebutuhan ekonomi
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kapal pembawa 86 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan pada Sabtu(19/3/2022) lalu.

“Setelah kita kembangkan dan lakukan penyidikan, kita sudah mengamankan satu pelaku berinisial H alias S warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” terang Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, Senin (21/3/2022) malam.

Dia menyebut, H alias S berperan sebagai nahkoda kapal. “Perannya sebagai nahkoda,” sebutnya.

Saat ini, akunya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

“Kita masih kejar tersangka lainnya dan diharapkan menyerahkan diri,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka dikenakan pasal perdagangan orang dengan ancaman 10 tahun. “Dikenakan pasal UU No 21 tentang pidana perdagangan orang,” tambahnya.

Diketahui, para PMI ilegal ini berasal dari beberapa provinsi di Indonesia. “Mereka direkrut dari agen masing-masing,” ucapnya.

Kapal pembawa 89 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sabtu (19/3/2022). Kapal nelayan pembawa 86 orang PMI ilegal tersebut tenggelam diduga disebabkan kelebihan muatan yang mengakibatkan kapal tidak dapat menampung penumpang.(Idar s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *