Diduga Terjadi Pemupakatan Didinas Pendidikan Deliserdang Mengumpulkan Seluruh Kepala Sekolah SDN Sekabupaten Guna Mengarahkan Pembelian Buku Dari Beberapa Vendor Yang Ditunjuk.
Terkamnews.com-DELI SERDANG || Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan, yang baru dilantik kurang lebih tiga bulan, diduga telah melanggar Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasalnya Kadisdik Deli Serdang tersebut diduga mengumpulkan para kepala sekolah melalui undangan yang dikirimkan melalui Whatsapp (WA) ke 247 Kepala Sekolah Dasar Negeri di Hotel Emerald Garden pada 1 Maret 2022.
“Acara pengumpulan para Kepala Sekolah tersebut terendus, rupanya diduga untuk mengarahkan para Kepala Sekolah Dasar Negeri se – Deli Serdang, untuk membeli buku dari enam vendor perusahaan buku, yang diduga telah dipersiapkan oleh Kadisdik Deli Serdang dan beberapa oknum.”
“Aneh juga kita melihatnya, sepertinya Kadisdik Deli Serdang sudah bermain-main dengan hukum, sehingga kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum agar mengusut tuntas dugaan persekongkolan/ pemufakatan jahat tersebut, sesuai dgn UU Republik Indonesia Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harusnya Kadisdik tidak terlibat dalam pengadaan buku tersebut alias harus adil, diduga semua pembelian buku sudah diarahkan sang Kadis kepada Vendor untuk membeli buku.” ucap Fika Lubis dari Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kota Medan.
“Kadisdik dan jajarannya itu bertugas untuk memajukan pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa, bukan ikut berjualan/berbisnis buku dengan mengarahkan sekolah kepada enam vendor yang telah ditunjuknya. Kita berharap ini menjadi babak baru perbaikan mutu pendidikan di Deli Serdang, karena kita sangat menyesalkan permainan tersebut. ” tegasnya.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum harus usut tuntas dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam pengadaan buku tersebut, karena nilainya sangat fantastis mencapai puluhan miliaran Rupiah, bahkan dalam waktu dekat ini jika persoalan ini tidak segera ditindak lanjuti Oleh Aparat Penegak Hukum, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kota Medan Fika Lubis akan segera Melaporkan Langsung Ke KPK Pusat, sembari menyiapkan berkas kelengkapan termasuk transkrip rekaman pembicaraan, video rekaman kegiatan yg diduga di Hotel tersebut,dan wawancara dgn beberapa kepala Sekolah yg hadir pada saat kegiatan tersebut.
Kepada Bupati deliserdang juga diharapkan agar memanggil Kadisdik Deli Serdang, bahkan bila perlu segera dicopot atas persekongkolan jahatnya tersebut, karena dinilai telah mencoreng wibawa Bupati Deli Serdang dan Pemkab Deli Serdang.
Seperti diketahui, Kadisdik Deli Serdang bersama kroninya mengumpulkan para kepala sekolah di Emerald Garden Hotel, pada 1 Maret 2022, untuk mengarahkan pembelian buku kepada enam perusahaan yang telah ditunjuk oleh sang kadis. Adapun perusahaan tersebut adalah, IP, G, PM, GSE, INB.
Saat dikonfirmasi oleh Ketua Lembaga Aliansi Indonesia BPAN kota medan Fika Lubis, di SDN 101794 Kec. Patumbak, Kadisdik dengan sombong dan angkuh nya mengatakan “SAYA TIDAK ADA WAKTU” dan sangat tidak menunjukkan sifat seorang Kadis Pendidikan Sembari meninggalkan lokasi.
Saat dikonfirmasi lanjut dari awak media .Terkamnews.com melalui WA kepada Kasi prasarana tidak menjawab hingga berita ini terbit.(msr)