Polsek Rambutan Tebingtinggi Ciduk 2 Orang Pengedar Sabu

Polsek Rambutan Tebingtinggi Ciduk 2 Orang Pengedar Sabu
SHARE
668 views

Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Personil Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi dibawah pimpinan Ipda T.P Damanik melakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di jalan kebun buah lingkungan 2 Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi Sumut.

Kedua pelaku berinisial DRD alias Doli (45) warga jln kebun buah lingkungan 2 kelurahan Tanjung marulak hilir kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan rekan nya MWHH alias wahyu (24) warga jalan Bukit Kencur Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Menurut informasi dari Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir Spd., Didampingi Kanit Reskrim Ipda T.P Damanik melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Agus Irianto kepada awak media dalam konfrensi Pers membenarkan penangkapan tersebut terjadi pada hari sabtu 5/2/22 sekitar pukul 23.30WIB.

Di jalan Kebun Buah Lingkungan 2 Kelurahan Tanjung Marulak Hilir kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, dijelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu atas laporan tersebut personel unit Reskrim Polsek Rambutan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, tidak lama kemudian ciri-ciri pelaku sesuai informasi dari masyarakat terlihat sedang duduk di teras rumah bersama rekan terduga.

Personel Reskrim Polsek Rambutan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sebagai paket sabu beserta uang tunai sebesar 1.235.000 (satu juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) uang tersebut diduga hasil transaksi penjualan sabu yang dilakukan oleh kedua tersangka, Ujar AKP Agus Irianto kepada awak media.

Atas temuan barang bukti tersebut kedua tersangka digelandang ke Polsek Rambutan kota Tebing Tinggi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, menurut humas polres Tebingtinggi Agus irianto kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal114 ayat(1) subs. Dan pasal112 ayat(2) UU.RI tahun 2009.

Kapolsek Rambutan kota Tebing Tinggi AKP Hotman Samosir Spd dan Kanit Reskrim Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi tidak lupa mengucapkan banyak Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak nya sehingga peredaran Narkotika khusus nya di kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi bisa di minimalisir, ucapnya. (H.Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *