Hukum & KriminalNews

PELAKU CURANMOR DIDOR POLSEK MEDAN TIMUR

SHARE
386 views

Terkamnews.com//Polsek Medan Timur telah mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki Resedivis pelaku pencurian Sepeda Motor berinisial S alias (Adek bayi), Laki – laki, (31) tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Ampera V No 53, Kel.Glugur Darat II Kec. Medan Timur Saat melakukan aksinya di Jl. Pasar 3 Mesjid Mustaqin Kel. Glugur darat I, Kec. Medan Timur.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/65/ I/ 2022/ Restabes Medan/ Sek. Medan Timur 27 Januari 2022, atas Korbannya bernama Suyanto (56) thn, Islam, Wiraswasta, warga Jln Alfalah VI No 48 Kel. Glugur Darat I Kec. Medan Timur.

Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 unit septor Honda supra fit BK 4799 LV (telah diganti Tersangka), Rekaman CCTV Pada saat Tersangka melakukan pencurian, 1 buah tas sandang yang digunakan saat melakukan kejahatan dan 1 pasang pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan serta 1 buah obeng.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan saat menggelar konferensi Pers nya mengatakan, Kejadian Pada Hari Kamis 27 Januari 2022 Sekira pukul 05.00 wib. Dimana Korban datang ke masjid muttaqin untuk melaksanakan sholat subuh lalu memarkirkan Septor R2 miliknya diparkiran masjid. “pada pukul 06.10 Wib korban hendak akan pulang namun melihat Septor R2 miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran masjid.” ucap Rona Rabu (16/02/2022).

Lalu lanjut Kompol Rona, Pada Hari Minggu tanggal 30 Januari  2022 sekira pukul 00.15 wib Tim 7.4 dan Tim 7.6 yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Timur dan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur mendapat informasi.

“Dari Informan, bahwa adanya 1 (satu) orang  pelaku 363 KUH Pidana  (R2) dengan Tempat kejadian di Jl. Pasar III Masjid mustaqin Kel. Glugur darat I Kec. Medan Timur , yang mana Tersangka sedang berdiri diri di Jl. Karantina kel. Durian , tepatnya di pinggiran rel kereta api.” ungkapnya yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Jepri Simamora.

Mengetahui keberadaan Pelaku, Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke Tempat kejadian dan langsung mengamankan Tersangka.

“Hasil Interogasi terhadap Tersangka, bahwa  ianya mengakui telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian R 2 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/65/I/2022/ Restabes Medan/Sek. Medan Timur tgl 27 Januari 2022.” kata Kompol Rona.

Kemudian, selanjutnya Tim Opsnal  melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan berhasil menemukan 1(satu) unit Sepeda Motor Honda supra Fit yang merupakan milik korban yg hilang yang mana Sepeda Motor tersebut di dapat di jl. Bilal Gang Yusuf Kel. Pulo Brayan Darat I Kec. Medan Timur.

“Pada saat pengembangan tersebut, Tersangka mencoba melawan petugas dan hendak melukai petugas. Sehingga petugas melakukan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali namun Tersangka tidak mengindahkannya. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan tegas Tembakan terukur ke arah kedua kaki Tersangka dan kemudian langsung membawanya untuk berobat ke RS Bhayangkara Medan,” tegasnya.#idar s#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *