Polsek Binjai Utara Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor
Terkamnews.com-BINJAI || Polsek Binjai Utara Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 yo 55,56 dari KUHPidana, Jalan T. Amir Hamzah Kel. Nangkah Kec. Binjai Utara atau di Halaman Showroom PT. Daya Anugrah Mandiri, Jumat (21/01/22), sekira 16.00 wib.
Adapun korban bernama Muhammad Gilang Haditya, 19 tahun, beralamat di Kel. Tunggurono Kec. Binjai Timur.
Dimana Pelaku Utama SY (26) Warga Jalan Subang Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kec. Stabat Kab. Langkat. dan pelaku pembantu RRS ( 20 ), Warga Jalan Takalar Dusun Sido Waras Desa Kwala Begumit Kec .Stabat Kab. Langkat.
Kapolsek Binjai Utara Kompol Azhari ,SE,saat dikonfirmasi awak media membenarkan kedua pelaku kita amankan beserta barang bukti
yakni 1 unit Spd Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BK 4142 RBI yang dicuri di Halaman Show Room PT Daya Anugrah Mandiri dimana korban saat itu sedang bekerja di Show Room. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,-( dua puluh juta rupiah)
Berdasarkan Petunjuk Saksi – saksi dan CCTV dan olah TKP oleh Kanit Reskrim IPTU J. Sitanggang berkordinasi dengan Panit Res IPTU Rudi Simatupang dan anggota Unit Reskrim untuk melakukan lidik pelaku SY diamankan di Jln T. Amir Hamzah Kel. Nangkah kec. Binjai Utara atau di Show Room PT. Daya Anugrah Mandiri, Selasa 25/01/22) dan kemudian pelaku RRS juga dapat diamankan di Kawasan Pabrik Gula Kwala Madu Kec Stabat Kab. Langkat, pada hari yang sama.
Kanit Reskrim langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan keterangan lebih lanjut. (Samsidar Saragih)