Hukum & KriminalMedanNewsSumut

Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Sunggal berhasil meringkus 3 pelaku Geng Motor (Gemot) dan Curas (pencurian dengan kekerasan).

SHARE
312 views

 

Terkamnews.com,..|| Medan Informasi yang dihimpun awak media, kejadian berawal pada hari Minggu 10/10/21 sekira pukul 03.30 WIB, Korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis warga Martubung mau pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Sunggal simpang lampu merah Sei Batang Hari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor ). Korban sempat menghindari hal yang tidak diinginkan dengan cara berhenti, lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 orang mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana.
Karena takut, korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya, lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet.

Atas kejadian tersebut, korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal untuk membuat laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 An Daniel Dwi Putra Limbong.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE MH beserta Panit opsnal saat dikonfirmasi awak media melakukan penyelidikan.
“Pada hari Rabu 8/12/2021  kita mengamankan seorang pelaku berinisial RST (19) warga Kampung Bahari Martubung,” ungkap Kapolsek, Minggu 19/12/21.

Dijelaskan ” Kapolsek bahwa berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas kembali berhasil meringkus 2 orang pelaku lainnya inisial RNS (23) warga Jalan Baru Tanjung Gusta dan SRN (21) warga Jalan Binjai Kampung Lalang.
“Dari pelaku dapat di amankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi,” jelas Kapolsek Sunggal.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red/idar.s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *