HeadlineHukum & KriminalMedanNewsPeristiwa

Satres Narkoba Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 11,4 Kg Sabu dan 15 Kg Ganja

SHARE
626 views

Terkamnews.com-MEDAN || Empat orang pria yang terlibat dalam peredaran Narkoba berhasil disikat personel Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Dari tangan keempat tersangka yang berasal dari pengungkapan 2 kasus yang ditangkap dari berbagai lokasi berbeda tersebut, petugas juga turut menyita 11, 4 Kg sabu-sabu dan 15 Kg ganja kering sebagai barang buktinya.

“Pengungkapan 11,4 Kg sabu ini merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang sebelumnya sudah diamankan yakni tersangka FA dan EW yang dibekuk di kawasan Jalan Pertahanan Gang Persatuan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan sabu dari tersangka NPL warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut, “terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko S didampingi, Kasat Narkoba, AKP Rafles, Wakasat Narkoba, Iptu Ainul Yaqin, Kanit Idik/I, Iptu Hardiyanto, Kanit Idik/II, Iptu JH Panjaitan dan Kanit Idik/III, Iptu Irwanta Sembiring saat merilis kasus ini, Kamis (09/12/2021) sore di Aula Bhayangkara Polrestabes Medan.

Selanjutnya sambung Kombes Riko, personel Satres Narkoba membentuk tim dan melakukan penyelidikan selama 1 bulan 10 hari dengan melakukan penyamaran, pembuntutan dan pelacakan.

Hingga akhirnya pada 29 November 2021, tim mendapat informasi keberadaan tersangka NPL yang sedang berada di Kota Medan persisnya di kawasan Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Saat itu tersangka NPL datang bersama rekannya YPN yang bergerak ke wilayah Jalan Cemara, Kota Medan dan melakukan transaksi di depan SPBU H Anif.

Petugas langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka NPL mengakui kalau sabu yang mereka bawa disembunyikan di dalam mobil yang diparkirkan di rumah YPN di Jalan Veteran Pasar VII Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Petugas bergerak melakukan penggeledahan mobil mini bus berwarna abu metalik bernomor polisi BK 1078 YT. Hasilnya petugas menemukan 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 11,4 Kg yang disembunyikan di jok depan mobil tersebut, “papar Kombes Riko

Keduanya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 115 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Satres Narkoba juga berhasil mengamankan 2 tersangka pengedar dan kurir 15 Kg ganja kering yakni SR (23) warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Provinsi Sumut dan AR (27) warga Jalan H Adam Malik Gang Pinang, Desa Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.

“Sebelumnya SR sempat melakukan transaksi dengan AR di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SR menyerahkan 15 Kg ganja kepada AR mengantarkannya ke pool bus KUPJ di kawasan Terminal Amplas, “jelasnya.

Kemudian petugas mengejar tersangka AR dan berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Provinsi Sumut. Saat digeledah petugas menemukan 15 paket ganja kering seberat 15 Kg beserta 50 gram sabu.

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan. Keduanya pun dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red/dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *