Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Ciduk Pengedar Narkoba
Pasalnya dari tangan pengedar Narkoba ini, petugas Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menemukan 6 enam plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 5,20 Gram sebagai barang buktinya.
“Diamankannya tersangkanya berawal dari adanya informasi masyarakat kalau di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu dan telah meresahkan masyarakat, “ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting SH, Sabtu (11/12/2021) kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi yang dimaksud. Tidak butuh waktu lama, petugas pun akhirnya melihat tersangka dan melakukan penangkapan.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu plastik klip berisikan sabu-sabu di tangan kiri tersangka,” katanya.
Dari hasil introgasi kata Kasat Narkoba, tersangka pun mengakui masih menyimpan barang narkotika jenis sabu di dalam kamarnya yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5,20 Gram sabu dari 6 enam plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas sandang warna hitam berisi 5 lima bungkus plastik klip kosong, 1 satu buah handphone android warna hitam merek Oppo, 1 satu buah timbangan elektrik, 1 satu kotak rokok.
Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses lidik/sidik dan pengembangan lanjut.
“Kepada petugas, tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial I warga Sei Piring, Kecamatan Pulo Rakyat, Kabupaten Asahan yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas, “tutupnya. (Red/MR)