IRT Pengedar Sabu Diciduk Polisi Di Tebing Tinggi
Terkamnews.com-T. TINGGI || Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) di Tebing Tinggi warga jln Deblot Sundoro Kecamatan Padang hilir Kota Tebing Tinggi berinisial H alias Lina (37) diciduk personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menjelaskan H alias Lina ditangkap di kediamannya setelah petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan tersangka hampir setiap hari.
Atas laporan tersebut personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersangka. Karena mencurigai aktivitas dan gerak gerik tersangka lalu dilakukan penggeledahan dan penangkapan dirumahnya.
Adapun barang bukti hasil dari penggeledahan berupa dompet rajutan berisi satu kotak rokok terbuat dari kaleng yang isinya sembilan bungkus plastik transparan dan satu bungkus kopi sachet dua barang tersebut berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba.
Jenis sabu dengan berat 14,74 gram dari pengakuan pelaku benar barang tersebut adalah miliknya.
Atas pengakuan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai proses pemeriksaan selanjutnya.
Pewarta:Hoiruddin Hasibuan.