Hukum & KriminalMedanNews

TEAM RESKRIM POLSEK PATUMBAK BERHASIL RINGKUS DRIVER TAKSI ONLINE RAMPOK PENUMPANGNYA

SHARE
265 views

Terkamnews.com-MEDAN || Driver taksi online penculik wanita cantik yang sempat buat heboh masyarakat kota medan dan sekitarnya, Kamis (25/11/2021), berhasil ditangkap team unit reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan. Pelaku yang ditangkap polisi ini bernama Nikolas Lesmana Tarigan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang di dampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, SH, MH, saat memimpin pres release dihalaman Polrestabes Medan, Jum’at (26/11/2021) mengatakan” Motif pelaku Driver taksi online menculik korban yaitu merampok.

” Berawal kejadian, saat pelaku yang baru satu bulan jadi Driver taksi online menerima orderan dari korban. Disitu, pelaku menggunakan satu aplikasi, namun saat bekerja nomor plat mobil berbeda dengan yang didaftarkan” ujarnya.

Irsan menambahkan, kalau identitas aplikasi sesuai. Namun untuk kendaraan berbeda. Jadi korban dijemput dari lokasi penjemputan, dan hendak menuju ke salah satu mall di Kota Medan. Begitu tiba di Jalan Samanhudi / Multatuli pelaku langsung merampas barang – barang milik korban yaitu HP, ATM beserta pin yang diminta pelaku kepada korban. Kemudian pelaku mengikat dan menyumpal mulut korban. Lalu korban diletakan pelaku dibelakang mobil.

” Korban dirampok pelaku di dalam mobil. Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke Patumbak. Dalam keadaan mobil jalan, korban berusaha melepaskan ikatan dan melompat keluar dari mobil tersebut. Kemudian, korban ditemukan oleh warga dan personel Polsek Patumbak, hingga akhirnya membuat laporan ke Polsek Patumbak” pungkasnya.

Orang nomor dua di Polrestabes Medan ini menyebutkan, setelah menerima laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dari rumahnya.

Disitu, petugas juga mengamankan barang – barang milik korban. Selain itu, petugas juga menemukan Kep dan rambut korban dari dalam mobil Toyota RUSH warna Putih milik pelaku.

” Atas perbuatanya, pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara” jelas Irsan Sinuhaji.

Sementara pelaku saat diintrogasi mengaku tergiur melihat Hp korban.

” Tergiur saya melihat Hp korban, makanya muncul niat saya untuk mencurinya. Baru pertama kali saya lakukan ini, karena kebutuhan ekonomi makanya terpaksa saya mencurinya” ungkapnya.

Alex Chandra orang tua korban yang hadir dalam pengungkapan kasus mengatakan” Ini sudah keterlaluan. Saya tidak bisa bayangkan jika terjadi sesuatu kepada anak gadis saya. Saya minta pelaku diproses sesuai hukum dan semoga ke depan tidak ada kejadian serupa, dan saya ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku” ucapnya kepada wartawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *