Polsek Rambutan Berhasil Tangkap Jambret HP Di Angkot
Terkamnews.com – Seorang tersangka jambret HP berinisial ARD ditangkap unit reskrim polsek rambutan tebing tinggi atas pengaduan korbanya berinisial EP, Kamis, (14/10/21).
Menurut keterangan korban, dirinya menumpang bus NETIS tujuan medan via dolok masihul Sergei dan tak berapa lama mobil tersebut berhenti di simpang BP7 sambil menunggu penumpang.
Dan disitu pelaku yang berpura-pura sebagai penumpang naik ke mobil sambil melihat situasi sekitar yg agak sunyi. Pelakupun lansung menodongkan sebilah pisau terhadap korban meminta barang milik korban satu buah Handphone yg sedang digunakannya.
Setelah berhasil mendapatkan HP pelaku kemudian melarikan diri ke arah jl Yos sudarso. Korban yang masih shok dan terkejut spontan berteriak maling.
Masyarakat yang mendengar berusaha menangkap pelaku akan tetapi tidak berhasil dan menyarankan korban supaya melapor ke Polsek Rambutan tidak jauh dari TKP.
Humas Polsek Rambutan Iptu Agus Hatianto, membenarkan adanya pengaduan dari korban EP, barang yang dijambret berupa sebuah Handphone saat berada di dalam mobil angkutan, katanya kepada wartawan Terkamnews.
Pelaku sudah berhasil kita tangkap dan mengamankan barang bukti berupa pakaian, topi, masker, dan sebilah pisau yang digunajan pelaku dalam melakukan aksinya, kata Iptu Agus.
Sebelumnya tersangka ARD alias Dona merupakan residivis kambuhan dalam kasus pencurian dan kekerasan yg mana tersangka baru menghirup udara bebas lebih kurang 3 bulan.
Agus menerangkan untuk sementara pelaku dikenakan atas dasar pasal 365 ayat 1 KUHP pencurian dan kekerasan. Dimana pelaku sampai saat ini masih diperiksa dan diminta keterangan lengkap atas perbuatannya, tutupnya. (KH)
Hukum yg setimpal, biar para jambret pada nyesel..