ASN GURU SMK NEGERI DI MEDAN DIDUGA NODAI 2 SISWI TERANCAM 15 THN PENJARA UU. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK.

ASN GURU SMK NEGERI DI MEDAN DIDUGA NODAI 2 SISWI  TERANCAM 15 THN PENJARA UU. PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK.
SHARE
409 views

 

Terkamnews.com – || Diduga Cabuli 2 Siswi, Oknum Guru di Medan Ditangkap Polisi, Kamis, 21/10/21 19.30 WIB

Konfirmasi Wartawan Terkamnews.com Kasus pencabulan di Polrestabes
Medan – Seorang oknum Guru ASN di Medan, PG (49), ditangkap polisi. PG ditangkap karena diduga mencabuli siswinya  sendiri.
“Kita amankan tanggal 14/10/21 kemarin atas nama PG ASN di salah satu sekolah SMK Negeri di wilayah Hukum Polrestabes Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Kamis 21/10/21, Riko mengatakan PG ditangkap karena diduga mencabuli Siswinya yang berumur 14 Th. PG diduga mengajak korban makan siang bersama , tetapi malah dibawa masuk dalam Hotel.

“Modusnya adalah mengajak korban makan siang kemudian faktanya tidak diajak makan namun dibelokkan ke salah satu Hotel. Kemudian korban diajak masuk ke dalam Hotel dan di dalam hotel tersangka melakukan perbuatan cabulnya mengajak tidur sama ” sebut pak, Kapolresta Riko.

Pencabulan itu diduga terjadi pada 16 09/21. PG disebut sempat dihubungi ibu korban yang menanyakan di mana anaknya namun Pelaku mengatakan tidak tau akan keberadaan korban.

PG disebut meninggalkan uang Rp 20 ribu kepada korban dan meninggalkannya di kamar Hotel. Korban kemudian menghubungi ibunya dan melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Pengakuan Alumni Siswi SMK.”

“Yang melaporkan bahwa pada saat menjadi siswi di sekolah tersebut tersangka ini juga melakukan perbuatan yang sama, yaitu diajak jalan alasan diajak makan namun dibelokkan masuk ke dalam tol. Di jalan tol kemudian tersangka berhenti. Di dalam mobil melakukan perbuatan cabul dengan ancaman apabila korban tidak mau mengikuti keinginannya akan ditinggalkan di jalan tol,” sebut pak, Kapolrestabes Riko Sunarko.

Riko,  menyebut ada dua korban yang melaporkan PG. Dia tak menutup kemungkinan ada korban lain yang bakal melapor.

PG dijerat Pasal 82 ayat 1, ayat 2 UU Perlindungan Anak , Riko mengatakan PG terancam Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara UU. Perlindungan Perempuan dan Anak. (SAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *