LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM TERKAIT PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PADANG LAWAS SUMUT

LEGAL OPINION/PENDAPAT HUKUM TERKAIT PENUNDAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PADANG LAWAS SUMUT
SHARE
362 views

Terkamnews.com||Plt Bupati Padang Lawas Ahmad Zarnawi Pasaribu. Cht, MM. Msi. Melakukan Penundaan Pemilihan kepala desa di kabupaten Padang Lawas yang seharusnya berlangsung tgl 16 juni 2022 dengan dalih keamanan, padahal Plt Bupati Padang Lawas sudah mengeluarkan keputusan no:141/207/KPTS/2022 tentang penetapan nama calon kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan kepala desa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Hal tersebut sangat mengecewakan masyarakat khusus nya di kabupaten padang lawas sesuai dengan surat keputusan penundaan pemilihan kepala Desa tersebut, yang mana Bupati Padang Lawas secara tiba-tiba melakukan penundaan Pemilihan kepala Desa berdasarkan surat keputusan Bupati Palas no:141/177/KPTS/2022. yang mana keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 dan 3 tentang peraturan Bupati Padang lawas no 17 tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemilihan kepala Desa, Pasal 30 ayat 2 berbunyi pelaksanaan tahapan perpanjangan waktu pendaftaran sebagai mana dimaksud ayat 1,Bupati menetapkan tahapan khusus desa yang bersangkutan.

Pasal 30 ayat 3 berbunyi dalam hal bakal calon yang memiliki persyaratan tetap kurang dari 2(dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagai mana yang dimaksud Pasal ayat 2,Bupati menunda pemilihan kepala Desa sampai waktu yang ditetapkan, penundaan tersebut sesuai dengan berita acara penundaan serta surat keputusan kepala Kepolisian Resort Padang lawas no: B/193/Vl/2022 tgl 21 juni2022 perihal saran dan masukan surat kepolisian resort Padang lawas no :B/202/VI/2022 tgl 27 juni 2022 sebagai dasar yang dijadikan atau konsideran di keluarkan nya surat keputusan Bupati Palas no 141/177/KPTS/2022.

Penundaan pemilihan kepala Desa Tobing Tinggi dan Desa Gotting Julu kecamatan Huristak, Desa Tobing kecamatan Aek Nabara Barumun kabupaten Palas tahun 2022tidak beralasan secara hukum, berdasarkan Pasal 11 ayat 2,penetapan Bupati Palas no:17 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelarangan pemilihan kepala Desa yang berhak dan tidak sebagai anggota pengawas adalah Polisi sektor (polsek) beserta Koramil( komandan rayon militer) oleh karena itu seharusnya yang berhak adalah kapolsek Barumun Tengah dan koramil Padang Lawas bukan kapolres Padang Lawas yang berwenang/Legal Standing untuk memberi saran atau masukan penundaan Pemilihan kepala Desa tersebut.

Oleh karena itu surat keputusan Bupati Palas no:141/177/KPTS/2022 tentang pelaksanaan Pemilihan kepala Desa di Desa Gotting Julu dan Desa Tobing Tinggi kecamatan Huristak, dan Desa Tobing kecamatan Aek Nabara Barumun kabupaten Palas terdapat kekeliruan secara hukum, bisa juga disebut menyalahgunakan wewenang yang berujung Perdata maupun pidana sesuai Peraturan Pserundang Undangan no17 Undang Undang no30 tahun 2014.(Hoiruddin Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *