EKS KADISDIK TEBINGTINGGI DITUNTUT 6,5TAHUN PENJARA OLEH JPU T.TINGGI

EKS KADISDIK TEBINGTINGGI DITUNTUT 6,5TAHUN PENJARA OLEH JPU T.TINGGI
SHARE
466 views

Terkamnews.com||Jaksa penuntut umum (JPU) Edwin Lumban Tobing menuntut eks kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Tebingtinggi Pardamean Siregar 6,5tahun penjara serta denda sub sider Rp200. 000.000 (dua ratus juta rupiah) hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejari Tebingtinggi dalam sidang online di ruang cakra 4 pengadilan Tindak pidana korupsi senin 27/6/22.

sementara wakil direktur CV Bima Mitra Sakti Suryanto dituntut 6 tahun penjara kedua nya juga didenda sebesar Rp 200juta sub sider 3 bulan penjara karena kedua nya terbukti melakukan korupsi pengerjaan renovasi gedung Museum yang merugikan negara sebesar Rp 266 juta, kedua nya terbukti melanggar pasal2 ayat 1 JO pasal18 ayat1 huruf a, b, ayat2 dan ayat 3 UU no 31thn1999JO UU no 20 thn 2001tentang perubahan pasal 55 ayat 1 ke KUHP pidana ungkap JPU dari kejari Tebingtinggi selain itu Suryanto dan pardamean siregar wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 133.457.000(seratus tiga puluh tiga empat ratus lima puluh tujuh juta rupiah) dengan ketentuan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap negara bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun tegas JPU terhadap media, seperti kita ketahui hal yang memberatkan kedua tersangka adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi dipersidangan, sementara yang meringankan keduanya adalah dalam persidangan selalu santai dan santun ujar JPU, keduanya diberikan kesempatan untuk pledoi dipersidangan dua pekan mendatang, mengutip dari surat dakwaan tahun 2019.

Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi (DAU) sebesar Rp 2 M. Untuk pengerjaan renovasi gedung Museum sesuai dengan no DPA SKPP no 1.16 01 18 08 52″ Selanjutnya walikota melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan kota Tebingtinggi dan menetapkan Pardamean siregar sebagai pengguna anggaran sekaligus PPK.

sementara itu Suryanto sebagai wadirut CV Bima Mitra Sakti Notaris Febry Wenny Nasution S.H. ditunjuk sebagai rekanan sesuai dengan surat perjanjian kontrak No:425/3154/Disdik TT/KL/8/2019 pada tanggal 8 Agustus 2019 terhadap pekerjaan renovasi gedung Museum TA. 2019di disdik kota Tebingtinggi perbuatan kedua terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 266 juta lebih ujar JPU. (Khoiruddin hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *