Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku dan 3 Goni Ganja Di Pintu Tol
Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Personil Polres Tebing Tinggi bersama Satreskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotik jenis ganja, Rabu, (8/6/22) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut informasi dari Kapolsek Tebing Tinggi AKP. Maruli Simanjorang, SH., didampingi Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Heppy Margowati Suyono, Sik. M, melalui Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan tersebut kepada media.

Dijelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat ke pihak Polsek Tebing Tinggi, kemudian Polsek Tebing Tinggi merespon laporan tersebut dengan menurunkan personil ke lapangan, personil langsung di pimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi AKP Maruli Simanjorang, S.H., Kanit Reskrim Ipda Jhon R. Pralawi. S.H, beserta Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, petugas lalu melakukan pengintaian di sekitar pintu TOL Tebingtinggi.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa terduga pelaku menaiki bus, setelah melihat target baru personil melakukan penghentian terhadap bus yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan serta penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan pelapor kepada polisi, petugas kemudian menginterogasi terduga pelaku yang mengaku bernama S alias usuf (38) penduduk dusun 14 jln setia ujung gg bakti Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di TKP petugas mengamankan barang bukti berupa 3 goni plastik berisi narkotik jenis ganja berupa, daun, biji, batang, yang ditaksir seberat 50 kg ujar AKP Agus Arianto.
Petugas lalu melanjutkan pengembangan kepada siapa barang haram tersebut diserahkan lalu terduga pelaku menyebut terduga pelaku lain yang berinisial U alias Ucok(50) penduduk Dusun 6 Desa bagan dalam kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, mendengar keterangan terduga dan pelaku personil gabungan polres Tebingtinggi bersama terduga pelaku usuf melakukan pengembangan ke kabupaten Batu Bara guna menangkap terduga pelaku lain dengan cara under cover delivery tersangka ucok (50) ditelepon oleh Usuf bersama pertugas guna melakukan transaksi, setelah transaksi terwujud pelaku menyerah kan barang bukti Narkotika nya berupa ganja tersebut petugas secepat kilat melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku di SMKN 1 jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara ujar Agus Arianto.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polres Tebing Tinggi guna melakukan pengembangan lanjutan, sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit HP merek Nokia, satu unit, HP merek vivo, serta 1.000.000 (satu juta rupiah) uang kontan yang di duga hasil transaksi barang haram tersebut, serta 3 goni NARKOTIKA jenis ganja berupa daun, biji, batang, yang ditotal sekitar 50 kg, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114,ayat(2) pasal111 ayat(2) JO. serta pasal 132 ayat (1) UU. RI. no 35 tahun 2009 Tentang NARKOTIKA, ujar AKP. Agus Arianto.
(Hoiruddin Hasibuan)
