Nekat Mencuri, Seorang Pelaku Diciduk Polsek Binjai Utara Polres Binjai

Nekat Mencuri, Seorang Pelaku Diciduk Polsek Binjai Utara Polres Binjai
SHARE
550 views

Terkamnews.com||Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Binjai Utara yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs 362 dari KUHPidana, Rabu (25/05/22) sekira pukul 19.30 wib di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara pasnya depan gudang Aquah.

Kejadian bermula saat Korban Ndimas Tulus Sadewo (18) Tahun warga Jalan MT. Haryono No. 292, Lingkungan III, Kelas Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara mengendersi sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD. kemudian pelaku Dian Syahputra Lubis (27) Tahun warga Mandailing Bangunan, Dusun VIII, Gang Teratai XII, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scupy yang berboncengan dengan temannya bernama Agung ( DPO) sambil memegang dan mengancungkan celurit

” Korban yang ketakutan lalu menabrak pabrik Depot Aquah hingga terjatuh bersama HP nya karna takut kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terjatuh mesin hidup, selanjutnya pelaku Dian mengambil celurit dari rekannya Agung sambil mengejar korban dan setelah korban berlari jauh tersangka Dian mengambil HP korban yang terjatuh dan membawa sepeda motor korban,” Ucap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara IPTU J Sitanggang

” Atas insiden ini korban mengalami kerugian sebesar Rp Rp 10.000.000, dan Melaporkannya ke Polsek Binjai Utara,” Jelas IPTU J Sitanggang

Berdasarkan laporan korban dengan nomor :LP/B/65 /V/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai /Polda Sumut, Rabu tanggal 25 Mei 2022. Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara IPTU J Sitanggang yang mendapat inpormasi tentang keberadaan pelaku terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP.

” Dari hasil penyelidikan pelaku dapat diamankan didepan rumahnya. Selanjutnya sepeda motor milik korban diamankan di Marlintong Desa Tandan hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, yang sebelumnya telah digadaikan pelaku senilai Rp 1.500.000,” Papar Kanit Reskrim Poksek Binjai Utara

Guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti di bawa Ke Polsek Binjai Utara.(idar s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *