Hiraukan larangan kepmen ESDM. Diduga salah satu SPBU dikota Medan mengutamakan pengisian BBM menggunakan JERIGEN

Hiraukan larangan kepmen ESDM. Diduga salah satu SPBU dikota Medan mengutamakan pengisian BBM menggunakan JERIGEN
SHARE
726 views

Terkamnews.com||Tegas seorang pengunjung mengajukan pertanyaan kepada karyawan SPBU yang sedang mengatur antrian para pelanggannya, untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang sudah di tetapkan dengan

Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Mulai 1 April 2022.SPBU Tidak Melayani Pembelian BBM Pertalite Menggunakan JERIGEN dan Sejenisnya.

Para karyawan SPBU menghiraukan atas pertanyaan si pengunjung tersebut dan memprovokatori para pelanggannya yang membuat si pengunjung nyaris saja menjadi amukan para pelanggan nya tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 06:40 WIB di SPBU 14.202.140 Jl. A.R. Hakim, Ps. Merah Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Diduga, para karyawan SPBU tersebut selama ini menikmati uang hasil dari para pelanggannya yang melakukan pembelian menggunakan jerigen dikenakan Rp.10.000/ jerigen dari setiap pelanggan.
Hal tersebut sering dilakukan dimalam hari hingga menjelang pagi.

Harapan kepada pihak Pemerintah ataupun PERTAMINA agar dilakukan Pengusutan dan Pencegahan bila perlu diberi Sangsi yg tegas atas tidak dihiraukannya kepmen ESDM tersebut.(away)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *