Seorang wanita Pencuri Emas di Tangkap Polres Tebing Tinggi
Terkamnews.com-TEBING TINGGI || Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pelaku pencurian Tas berisi emas di Tebing Tinggi dan seorang pria penadah emas tersebut di Kabupaten Batu Bara, Senin (25/4/22).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Seorang pensiunan PNS bernama Betty (52) penduduk jln Tusam lk1 kelurahan Deblot sundoro Kota Tebing Tinggi serta berdasarkan kesaksian Sugito (53) laporan tentang pencurian tersebut tercatat di polres Tebingtinggi berdasarkan nomor LP/B320/4/2022/SU RES T. T/SPKT/TT, tanggal 19/4/22. Pelaku adalah seorang IRT berinisial HH alias Heni(36) warga jln Bukit tempurung lk1 kelurahan RT. Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi sedangkan penadah emas tersebut adalah seorang pria berinisial R(39) warga Dusun 4 mekar laras kecamatan nibung angus kabupaten batu bara Sumut.
Menurut informasi dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP M. Kunto Wibisono SH. Sik. Melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kejadian tersebut pada hari senin 18/4/22 sekitar pukul 10.00WIB, tersangka datang ke kedai korban dengan mengendarai sepeda motor jenis matic lalu memesa sayur soto, serta ingin memesan Roti buat lebaran, kedai korban Betty berada di jln sutoyo lk3 kota Tebingtinggi.
Selanjutnya tersangka HH alias Heni(36) memberikan uang panjar sebesar Rp 50rb. Dengan uang nominal Rp100. 000 (seratus ribu rupiah) selanjutnya korban ingin mengambil uang kembalian tersangka, dengan masuk ke kamar korban lupa bahwa tas korban yang digantung di gantungan dekat tersangka, rupa nya kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan secepat kilat mengambil Tas korban Betty (52) lalu pergi sambil berpesan akan kembali lagi nanti, satu jam kemudian korban Betty baru sadar akan tasnya.
Selanjutnya bertanya kepada semua penghuni rumah tentang tas nya tapi tak satu orang pun yang mengetahuinya, akibat kejadian tersebut korban Betty (52) mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta yang mana isi tas tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 375.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) serta gelang berlian 2 buah, 1 buah gelang emas berat12 gram, gelang anaknya 9 gram, kalung emas 13 gram, 1 buah gelang emas anak anak 13 gram, satu buah kalung 20 gram, atas kejadian tersebut korban memperkirakan jumlah total kerugian nya sekitar Rp. 60 juta (enam puluh juta rupiah).
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi akan kehilangan barang Tas tersebut, sementara kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari senin 25/4/2022sekitar pukul 13.00WIB personel Polres Tebing Tinggi melihat postingan di Facebook atas nama Rojali tentang jual beli emas lalu personel melakukan pendalaman.

Polisi melakukan pengejaran ke kabupaten Batu Bara sekitar pukul 16.00 WIB berhasil meringkus seorang pria berinisial R (39) penduduk Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batu Bara Sumut sebagai terduga pelaku penadah emas tersebut, menurut keterangan dari tersangka R(39) bahwa emas tersebut diperoleh dari seorang wanita penduduk Kota Tebingtinggi atas informasinya personel reskrim polres Tebingtinggi.
Tersangka dibawa ke polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut, sementara itu tersangka HH alias Heni (36) berhasil ditangkap Reskrim Polres Tebing Tinggi sekitar pukul 21.00WIB di rumah kontrakkannya di jln juanda lk2 kelurahan karya jaya kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi, tersangka HH alias Heni langsung di gelandang ke polres Tebingtinggi guna penyelidikan lebih lanjut, ujar Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto tehadap media. (H Hasibuan)
