Potensi _Abuse of Power_ pada Desk Ketenagakerjaan Polri.

Potensi _Abuse of Power_ pada Desk Ketenagakerjaan Polri.
SHARE
33 views

Terkamnews.com || -Medan SUMUT. Meskipun Desk Ketenagakerjaan kurang lebih sudah muncul sejak setahun lalu, Program yang tahun ini kembali di _branding_ ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut terus memicu diskusi kritis di kalangan pengamat hukum. Pengamat Hukum Ketenagakerjaan, Abdu Dwiky, S.H., M.H., menilai bahwa walaupun Program ini bertujuan memperkuat Perlindungan pekerja, keterlibatan institusi kepolisian dalam domain hubungan Industrial menyimpan risiko tumpang tindih kewenangan serta potensi penyalahgunaan wewenang _abuse of power_

Abdu Dwiky menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pekerja wajib mengedepankan asas _ultimum remedium_. Berdasarkan asas ini, instrumen pidana ketenagakerjaan sebaiknya diposisikan sebagai langkah terakhir setelah mekanisme administrasi dan mediasi perdata di lingkup Dinas Ketenagakerjaan dinyatakan buntu. *”Bahwa langkah Polri yang turut membuka ruang konsultasi hingga memfasilitasi mediasi mandiri dikhawatirkan mengaburkan Kompetensi Absolut Antar Lembaga,”* ujar Abdu Dwiky.

Menurutnya, dinamika ini berisiko memperpanjang birokrasi sengketa, dimana para pekerja dengan ekonomi rendah rentan terjebak dalam kesepakatan damai yang bersifat transaksional dan tidak adil. Bahwa sifat Hukum Ketenagakerjaan yang bersifat Khusus (_lex specialis_) menuntut akurasi yuridis yang tinggi. *”Minimnya pemahaman mendalam terkait hukum ketenagakerjaan di tingkat penyidik polri di dalam lapangan dikhawatirkan dapat membuka celah Kriminalisasi menggunakan Pasal Pidana Umum terhadap pengurus serikat pekerja yang tengah memperjuangkan hak normatifnya.”*

Sebagai solusi, Abdu Dwiky menyampaikan agar Polri membatasi perannya dan memperkuat secara ketat pada fungsi penegakan Hukum Pidana murni. Hal itu mencakup tindak pidana terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) seperti Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penempatan PMI tanpa izin resmi, serta tindak Pidana Umum di Lingkungan Kerja (mulai dari pemotongan upah untuk iuran jaminan sosial yang tidak disetorkan, pemalsuan dokumen kerja, hingga kekerasan atau pelecehan seksual). Selain itu, Polri juga harus fokus pada pelanggaran fatal Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (pengusaha yang tidak menyediakan APD lengkap atau abai menerapkan standar keselamatan kerja hingga mengakibatkan kecelakaan).

Sementara itu, urusan mediasi dan Perselisihan Hak, tetap dikembalikan kepada wewenang mutlak Pengawas Ketenagakerjaan atau Disnaker demi menjaga kepastian Hukum.

(Red/AryBuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *