Respon Cepat Aduan Masyarakat, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Di Desa Pon
Terkamnews.com || SERGAI – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan tindakan tegas melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun 2 Desa Pon, Kec. Sei Bamban.
Kedua pelaku yang diamankan yakni VP alias P (30) dan MUH alias S (26). Keduanya merupakan warga setempat.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H, memaparkan, dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Dari pelaku VP, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,20 gram, timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah melakoni bisnis tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan bervariasi Rp. 50rb – Rp. 70rb per gramnya. Selain mengamankan dua pengedar, petugas juga turut membawa seorang pria berinisial FS (20) di lokasi kejadian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan urin dengan hasil negatif serta pendalaman keterangan, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya,” Pungkas Kasat Res Narkoba.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Mengkonfirmasi Giat Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut sebagai komitmen untuk membersihkan Narkotika di Wilayah Serdang bedagai.
“Operasi ini merupakan bentuk respon cepat kami terhadap aduan masyarakat. Kami berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas, Jumat (22/5/2026).
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.” Pungkasnya
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif memberikan informasi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Tim/Samsidar)
(Humas Polres Sergai)
