Dua Pengedar Sabu Di Medan Maimun Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita Paket Narkoba Dan Uang Tunai

Dua Pengedar Sabu Di Medan Maimun Diciduk Saat Transaksi, Polisi Sita Paket Narkoba Dan Uang Tunai
SHARE
13 views

Terkamnews.com || MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan personel Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut saat operasi undercover buy di kawasan Gang Lampu I, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Rabu (13/5/2026) sore.

Kedua tersangka masing-masing berinisial A (38) dan MY (41), warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Keduanya merupakan target operasi (TO) dalam pelaksanaan Ops Antik Toba 2026.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,67 gram, uang tunai Rp200 ribu, 20 plastik klip kosong, serta satu kotak rokok yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Personel kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy terhadap target operasi. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (14/5/2026).

Menurut Ferry, penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas yang menyamar berpura-pura membeli sabu senilai Rp100 ribu dari tersangka A.

“Ketika barang hendak diserahkan kepada petugas yang menyamar, kedua tersangka langsung diamankan. Dari lokasi ditemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial ANE yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp330 ribu per gram dan menjual kembali dengan harga Rp450 ribu per gram untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Ferry.

Hasil tes awal menggunakan test kit narkotika juga menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine atau sabu.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika tersebut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan di atasnya. Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

(Tim/Samsidar)

(Humas Poldasu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *