DPRD KOTA MEDAN GELAR RDP , KEPLING DIDUGA SUNAT DANA BANSOS KESRA, KETUM DPP TERKAMS MINTA DIBERHENTIKAN DAN PROSES HUKUM.
Terkamnews.com || – Medan SUMUT. Medan Selasa, 08/04/2026 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Sosial Kesejahteraan (Bansos Kesra) yang terjadi sekitar Bulan Nopember 2025 di lingkungan I Kelurahan Harjosari II , Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat setelah ada Keributan di Masyarakat lingkungan I Harjosari II dan Demonstrasi di Kelurahan Harjosari II dan di Kantor Camat Medan Amplas dengan DUGAAN adanya Pemotongan sepihak penerima Manfaat Dana Bansos Kesra Nopember 2025 oleh oknum Kepling Lingk I Harjosari II Medan Amplas, yang mana dana Bansos yang seharusnya diterima Masyarakat Rp, 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di Kantor Pos Timbang Deli melalui Undangan Resmi , tapi karena Kelicikan Oknum Kepling Lingk I dia mengambil sendiri bersama dengan Keluarganya di Kantor Pos dan Dugaan Pemalsuan tanda tangan Penerima mampaat lalu memberikan Uang Bansos kepada Masyarakat sebesar Rp, 500.000 (lima Ratus Ribu Rupiah) adanya Pemotongan sepihak menjadi tanda tanya besar di kalangan Masyarakat Penerima Mampaat. dan menjadi Viral di Masyarakat dan Kepling merasa Besar dan Kebal Hukum dan menyampaikan tidak ada yang bisa Pecat saya , itu urusan kecil katanya.
Atas adanya LAPORAN dari Masyarakat tersebut DPP LSM TERKAMS Bergerak cepat Jeput bola , menerima Pengaduan tersebut langsung turun ke Lapangan menjumpai Korban – korban Pemotongan sepihak tersebut dan mengadakan Wawancara langsung bersama masyarakat Korban dengan Ketua Umum DPP TERKAMS SAMSUL BAHRI HSB ST dan di dampingi Sekretaris Umum M Solihin Rambe, ST .

Dalam Kesempatan itu Nara sumber Masyarakat yang jadi korban (Saidah Lubis dan Minta ito Harahap) Pemotongan sepihak Dana Bansos Kesra itu menyampaikan bahwa mereka tidak terima atas Pemotongan tersebut dan berjanji akan terus mencari Keadilan sehingga DPP LSM TERKAMS membuat surat ke Walikota Medan Rico Waas melalui Kadis Inspektorat , Dinas Sosial, dan Kapoldasu dengan DUGAAN Korupsi Dana BLT Bansos Kesra Nopember 2025. Untuk dapat di usut tuntas dan Oknum Kepling Lingk I HarjosariI II Kecamatan Medan Amplas di Berhentikan dari Jabatan Kepling sesuai dengan harapan Masyarakat lingkungan I.

Ketua Umum Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (DPP TERKAMS) mengucapkan Terimakasih kepada Semua Organisasi Kemasyarakatan, , DPRD Kota Medan Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pemerintah Kota Medan, yang telah membantu Masyarakat dalam Kasus Dugaan Pemotongan sepihak Dana Bansos Kesra Oknum Kepling Lingk I Harjosari II Kecamatan Medan Amplas sehingga sampai ke Wakil Rakyat di DPRD Kota Medan dan membuat RDP di Komisi I Bidang Pemerintahan Hari Selasa tanggal, 07 April 2026 di Gedung Rakyat DPRD Kota Medan.
Dalam RDP yang berlangsung tegas , terungkap DUGAAN kuat adanya Praktik Pemotong Dana Bansos oleh Kepling Final berdasarkan keterangan dari masyarakat lingkungan I Kelurahan Harjosari II Medan Amplas dan hasil pendalaman dan Pengakuan Kepling Lingk I Harjosari II Medan Amplas, tindakan tersebut merugikan warga Penerima mampaat yang seharusnya menerima Bantuan secara utuh, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dalam rapat tersebut menegaskan bahwa tindakan pemotongan Dana Bansos merupakan pelanggaran serius terhadap Hukum dan mencederai kepercayaan Publik terhadap aparatur Pemerintah di tingkat lingkungan.
1. Final resmi di berhentikan dari Jabatannya sebagai Kepala lingkungan I Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas.
2. DPRD Kota Medan merekomendasikan kepada pihak berwenang untuk segera memproses HUKUM yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundangan Undangan yang berlaku.
3. Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Penyaluran Dana Bansos Kesra guna memastikan tidak ada lagi Praktik serupa di masa mendatang.
Ketua Umum DPP TERKAMS menyatakan pihaknya akan terus mengawal Kasus ini hingga tuntas dan memastikan Keadilan bagi Masyarakat benar – benar ditegakkan, dan Kami tidak akan berhenti sampai pelaku benar- benar di Hukum dan Masyarakat mendapatkan haknya secara utuh, ini adalah bentuk Komitmen kami dalam memperjuangkan “Keadilan Sosial” tegasnya.
Senada dengan itu Sekretaris Umum Muhammad Solihin Rambe ST menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur di tingkat bawah agar tidak menyalahgunakan wewenang terutama yang berkaitan dengan hak Masyarakat kecil.
RDP ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat, Lembaga, Sosial , dan RDP mampu mendorong Penegakan Keadilan serta Transportasi dalam Tata Kelola Pemerintahan di Daerah.
(AryBuan)
