LSM TERKAMS Mendesak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Regemuk

LSM TERKAMS Mendesak Kejati Sumut Bongkar Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Regemuk
SHARE
223 views

Terkamnews.com-Medan || Tekanan terhadap akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Regemuk kec, Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. DPP LSM Terima Keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah menemukan sejumlah catatan kritis dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Regemuk berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

Berkas laporan tersebut dikirim melalui POS Indonesia pada 1 Desember 2025, lengkap dengan lampiran dokumen pemeriksaan. Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa persoalan tata kelola Desa tak lagi cukup dijawab dengan pembelaan administratif.

Menurut hasil telaah LSM, LHP Inspektorat memuat indikasi ketidakwajaran, mulai dari ketidaksesuaian administrasi, pencatatan aset yang tidak sinkron, hingga selisih keuangan yang direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh instansi penegak hukum. LSM TERKAMS menilai, temuan-temuan tersebut terlalu serius untuk dibiarkan tanpa pemeriksaan mendalam.

Ketua Umum DPP LSM TERKAMS, Samsul Bahri, S.T., menegaskan bahwa pihaknya tidak sekadar menyampaikan keluhan warga, tetapi membawa Dokumen resmi Negara yang sudah memiliki dasar pemeriksaan teknis.
“LHP Inspektorat itu bukan gosip. Itu dokumen pemeriksaan resmi. Kalau di situ ada catatan yang perlu diverifikasi, maka tidak ada alasan untuk menunda. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi Negara perlu memastikan apakah setiap rupiah dikelola sesuai aturan,” tegas Samsul.

Sebelum sampai ke Kejatisu, LSM TERKAMS menyebut telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam LHP. Namun tidak ada respons.
“Diamnya pihak yang kami mintai klarifikasi tidak menghentikan proses. Justru semakin memperkuat alasan kami membawa ini ke Kejaksaan agar ditangani secara profesional,” ujar Sekretaris Umum, M. Solihin Rambe, S.T.

Solihin juga menambahkan, laporan ini bukan langkah politis, bukan pula tuduhan. TERKAMS menegaskan bahwa semua pihak tetap dianggap belum tentu melakukan pelanggaran apa pun, tetapi publik berhak mendapatkan kepastian melalui proses yang transparan.

LSM Terkams juga menyoroti pentingnya Kejati Sumut mengambil langkah cepat.
“Jika rekomendasi Inspektorat dibiarkan tanpa tindak lanjut, itu sama saja membuka ruang pelanggaran berulang. Kami mendorong Kejati menjalankan kewenangannya secara tegas dan terbuka,” tambah Solihin.

Kini, beban pembuktian dan penilaian berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara—apakah temuan dalam LHP cukup kuat untuk naik ke tahap pemeriksaan lanjutan, atau membutuhkan pendalaman khusus.

Satu hal dipastikan: publik menunggu, dan LSM TERKAMS menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan resmi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *