Ombudsman Periksa Layanan Digital Mandek, Aplikasi Salak Deli Jadi Sorotan

Ombudsman Periksa Layanan Digital Mandek, Aplikasi Salak Deli Jadi Sorotan
SHARE
364 views

Terkamnews.com-Deli Serdang|| 17 September 2025 — Janji digitalisasi layanan kependudukan di Kabupaten Deli Serdang kembali dipertanyakan. Aplikasi Salak Deli, yang digadang-gadang sebagai terobosan pelayanan administrasi berbasis daring, justru menjadi potret kegagalan pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, mudah, dan berkelanjutan.

Sejak akhir 2023, warga melaporkan aplikasi ini tidak dapat digunakan. Upaya perbaikan yang dijanjikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tak pernah terbukti, bahkan aplikasi sudah hilang dari Play Store. Ironisnya, regulasi yang seharusnya menjadi dasar hukum berupa Peraturan Bupati juga tidak ditemukan dalam JDIH Kabupaten Deli Serdang.

“Kami sudah mengadukan ini sejak lama. Semua bukti sudah kami serahkan, termasuk laporan SPAN-LAPOR, audiensi resmi dengan Dukcapil, sampai bukti aplikasi yang tak berfungsi. Namun, pemerintah daerah seolah menutup mata,” tegas Rinaldi, aktivis pemerhati pelayanan publik.

Kini, laporan tersebut resmi masuk meja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Melalui surat bernomor T/0703/LM.01-02/0242.2025/IX/2025 tertanggal 15 September 2025, Ombudsman menegaskan laporan dugaan maladministrasi itu telah teregister dengan nomor 0242/LM/VIII/2025/MDN dan sedang dalam pemeriksaan substantif.

“Laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Laporan,” tulis Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi, dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.

Langkah Ombudsman ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Sebab, kegagalan menghadirkan aplikasi layanan publik bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga atas pelayanan administrasi kependudukan.

Masyarakat kini menanti, apakah hasil pemeriksaan Ombudsman akan mendorong perubahan nyata atau sekadar menambah daftar panjang kasus pelayanan publik yang dibiarkan mangkrak tanpa penyelesaian.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *