Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
SHARE
150 views

Terkamnews.com || SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut).

Pengungkapan kasus ni terjadi saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 01.45 WIB. Razia yang digelar bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap aktivitas usaha hiburan malam yang kerap menimbulkan keresahan sosial.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati dua orang pekerja perempuan yang masih di bawah umur tengah melayani tamu di dalam kafe sambil menyajikan minuman beralkohol dengan iringan musik dari DJ. Kedua korban, masing-masing berinisial Bunga (17) dan Mawar (15), langsung diamankan bersama SM (30), yang berperan sebagai kasir di Cafe Galaxy.

Tak lama kemudian, pemilik kafe berinisial JP (42), datang ke Polres Serdang Bedagai untuk memberikan keterangan dan turut diamankan. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai sebesar Rp1.630.000.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, selaku Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai menetapkan SM dan JP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur.

“Keduanya terbukti melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan mempekerjakan mereka di tempat hiburan malam dan menyajikan minuman beralkohol. Tersangka dikenakan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta,” ungkap IPTU Binrod Situngkir dalam keterangannya.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menegaskan bahwa Polres Serdang Bedagai berkomitmen serius dalam menindak segala bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentolerir praktik eksploitasi anak, baik secara seksual maupun ekonomi. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda,” tegas IPTU Manullang.

Para tersangka dijerat dengan, Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2), terkait penyalahgunaan anak dalam produksi dan distribusi alkohol, dengan ancaman penjara 2–10 tahun dan denda Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Serdang Bedagai kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat serta melindungi hak dan masa depan anak-anak dari segala bentuk eksploitasi.

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *