Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Polrestabes Medan Bongkar Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Medan, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
SHARE
150 views

Terkamnews.com || Medan – Polrestabes Medan melalui Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan bongkar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua pelaku.

Dua pelaku inisial IM Yakni Indra Muhammad (42) warga Jalan Dorowati Lr. Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia berperan sebagai pembuat SIM palsu. Kemudian pelaku lainnya, inisial OIM (Ozland Iskak Manurung) (48) warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No. 22, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Dia berperan sebagai pencari pelanggan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Jumat sore, 23 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan para pelaku dinilai merugikan institusi Polri.

“Kedua pelaku sudah beroperasi selama 1 tahun dan telah 30 buah SIM palsu terjual,” sebut Gidion dalam konferensi pers, Kamis sore, 5 Juni 2025.

Kasus ini, terungkap saat Ozland Iskak Manurung, yang juga sebagai calo SIM, menawarkan SIM palsu yang tidak terdaftar di Sat Lantas Polrestabes Medan. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan seorang laki-laki yang diduga calo pembuatan SIM palsu inisal OIM (Ozland Iskak Manurung),” sebut Gidion.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap penangkapan terhadap pelaku pembuat SIM palsu inisial Indra Muhammad di salah satu warnet yang terletak di Jalan IAIN Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto. Gidion menjelaskan bahwa pembuatan SIM palsu, dengan diproduksi secara manual tanpa alat. Sedangkan, untuk blanko, tersangka membelinya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya. “Harga SIM palsu per buah dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu,” kata Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya dalam wawancara Reporter Tv One, Kanit Regident Satlantas  Polrestabes Medan, Iptu Janitra Girl Satya mengatakan, Fenomena SIM palsu yang ada di Kota Medan khususnya Medan Kemarin berhasil kita ungkap bersama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan . Terkait dengan hal ini pelaku kita amankan sebanyak dua orang dengan inisial OIM dan IM,

Tambah Iptu Janitra Girl Satya  menyampaikan, kepada seluruh masyarakat, apabila ingin membuat dokumen khususnya SIM dapat mendatangi langsung Kantor SATPAS atau Satuan Pelayanan Administrasi Penerbitan SIM, karena sudah diatur untuk penerbitannya itu sekarang lebih mudah, lebih efesien dan juga lebih gampang untuk memperoleh dokumen SIM ini sendiri, dan saya harap jangan melalui calo ataupun tidak melalui perantara yang kiranya dapat merugikan,” pungkas Kanit Regident Iptu. J. Girl. Satya.

(Tim/Samsidar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *