KABID INVESTIGASI DPP TERKAMS, LANGSUNG KE TKP KONFIRMASI WARGA PERCUT SEI TUAN YANG DIDUGA SEBAGAI ILEGAL LOGGING.

KABID INVESTIGASI DPP TERKAMS, LANGSUNG KE TKP KONFIRMASI WARGA PERCUT SEI TUAN YANG DIDUGA SEBAGAI ILEGAL LOGGING.
SHARE
920 views

Terkamnews.com || _Deli Serdang SUMUT. Salah seorang warga Kecamatan Percut Sei Tuan  yang Namanya Enggan untuk disebutkan, sebut saja namanya Mr.X (42), ia menyampaikan keluhannya kepada Kabid Ivenstigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS M. Bayu Pratama terkait adanya Dugaan Praktik Jual Beli Kayu Mangrove secara Ilegal.

Mr.X menceritakan bahwa salah seorang warga Percut Sei Tuan bernama Ahwat (56) Diduga  telah menadah Kayu Mangrove yang Diduga  hasil dari Penebangan Hutan Mangrove di Perairan laut Kecamatan Percut sei tuan secara liar.

“Bang saya Curiga sama Ahwat yang rumahnya tidak jauh dari rumah saya, di rumah Ahwat saya lihat banyak tumpukan Kayu Mangrove yang sudah dibelah, Kayu Mangrove itukan secara umum sulit untuk didapatkan karena kayu mangrove tergolong jenis tanaman yang dilindungi, tapi kenapa bisa dia kumpulkan Kayu Mangrove di rumahnya dan katanya Kayu itu untuk dijualnya” beber Mr.x pada Sabtu (24/05/2025) di kediaman M. Bayu Pratama.

Mendengar keluhan serta Laporan dari Mr.X, Ketua bidang (KABID) investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS, berdasarkan informasi yang ia dapatkan M.Bayu Pratama (29) beserta awak Media Terkamnews.com (TNC) Pikih Rais (25) melakukan Penelusuran ke tempat Kejadian Perkara (TKP) Guna Investigasi mendalam terkait aduan Mr.X, bahwa adanya Dugaan Ilegal Logging yang dilakukan Ahwat, yang berlokasi di Desa Cinta Rakyat Kecamatan Percut sei tuan kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (25/05/2025) sekitar Pukul 19.30 WIB.

Tiba di TKP benar adanya bahwa di kediaman Ahwat terlihat jelas beberapa tumpukan kayu, yang Diduga  kayu tersebut jenis Mangrove yang sudah dibelah dan diikat menjadi beberapa bagian untuk dijual.

Untuk memenuhi unsur Tindak Pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bervariasi, tergantung pada jenis Tindak Pidana yang dilakukan. Pelaku tindak Pidana Kehutanan dapat diancam Hukuman Penjara mulai dari 3 Tahun hingga 15 Tahun, serta Denda hingga Rp 10 Miliar. Selain itu untuk penadah nya juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KHUP dengan Acaman Pidana 4 tahun.

Kabid ivenstigasi dan infokom DPP LSM-TERKAMS beserta tim awak Media Terkamnews.com mengkonfirmasi kepada Ahwat pemilik Kayu tersebut, Ahwat beserta istrinya mengatakan kayu tersebut ia cari dari belakang rumahnya, selain itu ia juga biasanya membeli Kayu yang DIDUGA  jenis Mangrove itu dari seorang warga yang bernama Sahrum.

“Kami tidak pernah melakukan Penebangan Kayu di bagan, Kayu Kayu ini kami dapatkan dari belakang sekitaran rumah kami, dan biasanya kami juga beli Kayu – Kayu itu dari Sahrum” ungkapnya beserta istri sa’at dimintai Konfirmasi  oleh Bayu.

“Kami memang mencari makan dengan jual beli kayu, Kayu – kayu ini kami beli dan kami belah untuk kami jual sebagai kayu bakar, kami jual dengan harga Rp.2.000 (Dua ribu rupiah) untuk 1 (satu) ikatnya, untuk 1 (satu) ikatnya sekitar 6 (Enam) Batang” ungkapnya beserta istri.

“Kami juga tau aturan jadi kami mana mungkin menebang kayu mangrove secara liar, apa lagi usia kami sudah tua mana sanggup kami naik sampan ke laut untuk cari kayu, kami juga sudah berteman dengan komandan Polisi Kehutanan pak Pian, jadi kami tau aturan” tegasnya istri Ahwat.

Terpisah – Mendapati keterangan dari Ahwat beserta istrinya, Kabid Ivenstigasi dan infokom DPP LSM-TERKAMS M.Bayu Pratama akan terus melakukan pengembangan berdasarkan bukti informasi yang ia dapatkan dari berbagai nara sumber.

“Kita akan terus melakukan upaya Pengembangan guna mendapatkan Bukti yang kuat untuk mendapatkan biang dari pelaku penebang Mangrove tersebut, nanti akan kita coba konfirmasi kepada orang-orang yang disebutkan dalam Pengakuan terduga Ahwat beserta istrinya” ucap bayu.

“Nanti kedepan kita juga akan coba konfirmasi kepada Pemerintah Desa setempat guna membantu untuk mendapatkan informasi dari para terduga pelaku lainnya, sehingga nantinya kita berharap dapat menemukan Bukti-Bukti yang cukup untuk melaporkan para terduga pelaku yang terlibat dalam Praktik ilegal Mangrove” tegas Bayu sa’at meninggalkan TKP.

(Tim/Rais)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *