POLSEK PERBAUNGAN DAN POLRES SERDANG BEDAGAI MELAKUKAN PENGAMANAN EKSEKUSI PENGOSONGAN LAHAN RUMAH MAKAN SIMPANG TIGA.

POLSEK PERBAUNGAN DAN POLRES SERDANG BEDAGAI MELAKUKAN PENGAMANAN EKSEKUSI PENGOSONGAN LAHAN RUMAH MAKAN SIMPANG TIGA.
SHARE
620 views

Terkamnews.com || Serdang Bedagai SUMUT. Eksekusi Pengosongan Lahan atas Gugatan Perkara antara Pemohon PT. Perkebunan Nusantara  IV dengan termohon Pemilik Rumah Makan  Simpang Tiga Perbaungan, pada Hari Kamis 08/05/2025, Pukul 09:14 Wib.

Berdasarkan Surat dari PT. Perkebunan  Nusantara  IV  yang dalam hal ini diwakili oleh Jatmiko Krisna Santosa, bertindak selaku Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DHKM/SKK/05/1/2025, tanggal 14 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 03 Februari 2025, yang pada pokoknya mengajukan Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3825 K/Pdt/2024 tanggal 17 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 588/PDT/2023/PT MDN tanggal 13 Desember Pdt G/2023.

Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor : SK-01/L.2.29/Gp. 1/01/2025 tertanggal 21 Januar 2025, selaku Penerima Kuasa Substitusi dari Rufina Ginting., S.H., M.H., Jabatan : Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai selaku Pengacara Negara., beralamat Kantor di Jalan Negara KM. 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Pengosongan Lahan atas Gugatan Perkara yang diajukan oleh Pemohon PTPN IV Kebun Adolina melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai An. Natalia Swana Rita, S.H., M.H Joharlan Hutagalung, S.H., M.H., Christine Natalia Lumban Batu, S.H., M.H Suriani, S.H., Juita Citra Wiratama, S.H., dan Mery Christina Sinaga, S.H melalui Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 22 Januari 2025.

Adapun objek Perkara yang di Gugat adalah RM. Simpang Tiga Perbaungan seluas 2679 M² dengan Batas Antara lain :
– Utara berbatasan dengan Pemukiman rumah warga
– Barat berbatasan dengan rumah karyawan pimpinan PT Perkebunan Nusantara  IV Adolina.
– Selatan berbatasan dengan Jalinsum Medan Tebing Tinggi
– Timur berbatasan Jalan H.Tengku Rijal Nurdin (Jalan Pantai Cermin).

Sekitar Pukul 09.22 WIB Pembacaan Amar Putusan surat PENETAPAN Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Srh Jo. Nomor 3825 K/Pdt/2024 Jo. Nomor 588/Pdt/2023/PT MDN Jo. Nomor 4/Pdt. G/2023/PN Srh oleh Juru sita PN Sei Rampah an. RAHMAD DIANSYAH SH dengan isi amar Putusan Antara lain :
– Mengabulkan Permohonan Pemohon Eksekusi tersebut.
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah atau apabila berhalangan dapat menunjuk wakilnya yang sah untuk itu dengan ditemani oleh 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya, untuk melaksanakan Eksekusi Pengosongan.
– Mengeluarkan Tergugat 1 / Termohon Eksekusi I, Tergugat II / Termohon Eksekusi II, dan Tergugat III / Termohon Eksekusi III dari objek sengketa tersebut yang terletak di Simpang Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara serta menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Penggugat / Pemohon Eksekusi.
– Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu, pada hari dan jam kerja, kecuali Hari libur dan Hari besar yang dimuliakan, dan jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta Bantuan Alat Keamanan Negara (POLRI/TNI).
Kegiatan di hadiri Antara lain :

– Kabag Ops Polres Serdang Bedagai       KOMPOL HENDRO SUTARNO, SH
– PJU Polres Serdang Bedagai
– Kapolsek Perbaungan AKP     S.GURUSINGA,SH
– Panitera PN Sei Rampah SRI WAHYUNI,   S.H., M.H.,
– Pamud Perdata Amri Satria Raja Siregar   S.H., M.H
– Jurusita Pengadilan Negara Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H
– Tim kejaksaan Negeri Sei Rampah sebanyak 10 org terdiri dari 7 personil Jaksa Pengacara Negara dan 3 personil Intel kejaksaan Sei Rampah
Dari PN 8 org
– Selaku Pemohon Manager PTPN IV KEBUN ADOLINA beserta staf
H. Pihak termohon antara lain :
– Denis Boy Salim.
– Salim
– Pengurus Koperasi Karyawan Adolina.
– Ratna Ningsih SH

Di tempat terpisah Kapolres Sergai AKBP. JHON SITEPU, SIK, MH melalui Kapolsek Perbaungan AKP S GURUSINGA. SH. Saat di wawancarai oleh media ini membenarkan pengamanan tersebut dan kedua belah pihak termohon dan pemohon saling menghargai dan menerima pengosongan lahan tersebut. Dengan suasana Kondusif menutup Pembicaraanya.

( Maulana irham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *