Polda Sumut Bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas.

Polda Sumut Bersama Polres Sergai Gelar Press Release Kasus Curas.
SHARE
342 views

Terkamnews.com ||-Serdang Bedagai SUMUT. Atas laporan saudara Wally Agganda (29) tahun Alamat Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kebupaten Serdang Bedagai. No LP/B/36/IV/2025/SPKT/Polsek Dolok Masihul/Polres Sergai/ Polda Sumut Senin, Tanggal 07/04/2025.

Dengan Kasus Tindak  Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Undang-Undang Darurat No.12 tahun 1951 bagian Kepemilikan Senjata Api dan Kepemilikan Senjata Tajam . Tgl 10/04/2025 Pukul 13:00 Wib  tempat di Polda Sumut.

Polda Sumut dan Polres Sergai berhasil meringkus tersangka I.B als I 58 tahun Wiraswasta Alamat Dusun IV Kp Jati Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Adapun Kronologi kejadian pada hari Senin sekira Pukul 20 : 30 wib korban yaitu Misnuriono (58) Thn korban mengendarai sepeda motor Supra x 125 Nopol BK 3467 NAK berangkat dari Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kebupaten Serdang Bedagai hendak menuju pulang ke rumah ke Berohol Tebingtinggi sesampainya di area Blok 58 Perkebunan PT. Scofindo Bagan Bandar Dusun III Desa Dolok Sagala Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai. Tiba tiba seorang laki-laki dengan menggunakan Helm keluar dari arah Area Perkebunan dan langsung menghentikan sepeda motor korban.
Selanjutnya pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangan nya ke arah kepala korban lalu korban menangkis Bacokan tersebut. Sehingga mengenai tangan sebelah kiri korban dan setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang ke arah kepala dan arah korban lalu korban menangkap parang yang diayunkan pelaku dengan tangan kiri nya dan terjadi saling tarik terhadap parang tersebut sehingga korban terjatuh.
Kemudian korban serta tersangka juga ikut terjatuh ke tanah dan pada saat itu parang tersangka berhasil di ambil korban dan selanjutnya korban melakukan balasan dengan mengayunkan parang ke tersangka sehingga tergeletak di tanah dan pada saat itu tersangka mengatakan kepada korban ” ku tembak kau nanti” 🧐 sambil mengambil sesuatu di pinggangnya. Korban melakukan pemukulan ke arah pinggang tersangka dengan parang yang ada di tangan nya sehingga sesuatu terjatuh dari tangan dan pergi menjauh dari korban.
Kemudian korban mengambil Pistol yang terjatuh dari pinggang pelaku tersebut. Ternyata yang di temukan korban adalah Pistol jenis FN korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Masihul sembari berobat ke Klinik Bunda Hati. Untuk mengobati luka akibat Ayunan Parang tersebut.

Berdasarkan Laporan kejadian menonjol di jajaran Polres Polda Sumut. Pada hari Senin 07/04/2025 sekitar Pukul 23:00 WIB Kasubdit III Jatarnas Ditreskrimum Polda Sumut mendapat Laporan kejadian Percobaan 365 yang menggunakan senpi dan senjata tajam yang membuat korban mengalami luka Sajam pada tangannya.

Kasubdit III jatarnas Ditreskrimum Kompol jama kita Purba langsung membentuk tim Gabungan bersama Kanit 2 Buncil Jatarnas dan Sat Reskrim Polres Sergai, Polsek Dolok Masihul.
Berdasarkan informasi tersangka di ketahui bersembunyi di Kebun Ubi. Team melakukan Pencarian dan akhirnya menemukan persembunyian Pelaku dalam air Kubangan. Pelaku saat diamankan Diduga  melakukan perlawanan kepada petugas untuk melarikan diri sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Tebingtinggi untuk mendapatkan Perawatan Medis.

DITRESKRIMUM POLDA SUMUT *Kombes Pol Sumaryono* menjelaskan Tersangka merencanakan perbuatannya karena terjepit masalah keuangan dalam masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencabulan oleh Polres Sergai, sehingga Tersangka mengincar calon korban yang melintas dari area perkebunan dengan tujuan merampas sepeda Motor, Uang, Handphone, dan Harta Benda lainnya milik korban.

Kapolres Serdang Bedagai *AKBP JHON SITEPU, SIK, MH* menambahkan bahwa Tersangka *I B als I* merupakan pelaku Kasus Pencabulan juga yang dilakukan pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 12. 30 Wib dengan Nomor Laporan Polisi, Nomor : LP/B/48/11/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Tersangka melakukan Pencabulan terhadap seorang anak Perempuan berumur 8 Tahun Alamat Dusun IV Desa Martebing Kec. Dolok Masihul Kab. Sedang Bedagai. Oleh karena itu alasan pelaku melarikan diri untuk menghindari kejaran Petugas Kepolisian Sat Reskrim Polres Sergai
Barang Bukti yang diamankan:
– 1 (satu) Buah Pucuk Senpi Jenis FN warna silver
– 2 (dua) butir Peluru Kaliber 9 MM
– 1 (satu) Bilah Parang
– 1 (satu) Buah Jacket yang digunakan Pelaku pada saat beraksi.
– 1 (satu) Buah Celana warna Hitam
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Korban yang tertinggal di TKP
Dan ancaman Hukum Maksimal 20 Tahun Penjara. Menutup Pembicaraan kepada Media Terkamnews.com.

*Turut Hadir:*
1). DITRESKRIMUM POLDA SUMUT *KOMBES POL SUMARYONO*
2). KABID HUMAS POLDA SUMUT *KOMBES POL FERRY WALINTUKAN, SIK, SH, MH*
3). KAPOLRES SERDANG BEDAGAI *AKBP JHON SITEPU, SIK, MH*
4). KASUBDIT III DITRESKRIMUM JATANRAS POLDA SUMUT *KOMPOL JAMA KITA PURBA*
5). KANIT 2 BUNCIL JATANRAS POLDA SUMUT *AKP ARDIANTO*
6). KASAT RESKRIM POLRES SERGAI *AKP D. P. SIMATUPANG, SH, MH*
7). WAKA POLSEK DOLOK MASIHUL POLRES SERGAI *IPTU SUNARTO*
8). KBO SAT RESKRIM POLRES SERGAI *IPTU ZULFAN AHMADI, SH, MH*
9). KANIT RESKRIM POLSEK DOLOK MASIHUL POLRES SERGAI *IPTU QORY SIREGAR, SH.,MH*
10). KANIT I PIDUM POLRES SERGAI *IPDA IBNU IRSADY, S.Trk*

(Irham Maulana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *