Polsek Dolok Polres Tapanuli Selatan Bekuk 2 Orang Pelaku Narkoba di Paluta.

Polsek Dolok Polres Tapanuli Selatan Bekuk 2 Orang Pelaku Narkoba di Paluta.
SHARE
429 views

Terkamnews.com | | Tapanuli Selatan SUMUT . Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Polres Tapanuli Selatan Berhasil Mengamankan Dua Orang Warga Berinisial IH (36) dan LSR (48) , Kedua nya Berhasil Ditangkap Pada Saat Akan Bertransaksi Narkoba Jenis Sabu Rabu, Malam 29/1/2025.

Kedua Pelaku Berhasil Diringkus di Sebuah Rumah Pondok Yang Berlokasi di Desa Aek Kanan Kecamatan Dolok Sigumpulon Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara , Peristiwa Tersebut Dibenarkan Oleh Kapolres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi . SIK. SH. Melalui Kapolsek Dolok AKP . Suhardi SH. Jumat 31 januari 2025.

Lanjut Kapolsek , Pada Saat Penangkapan Petugas Berhasil Mengamankan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 21 Bungkus Paket plastik Kecil yang Dimasukkan Kedalam Plastik Transparan Besar Sebanyak Dua Bungkus.

Petugas Selanjutnya Mendapatkan Barang Bukti Lainnya Berupa Timbangan Skiil elektrik Dua Buah , Uang Kontan Sebesar Rp.
800 .000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Alat Hisap Sabu , Pipet Runcing Berbentuk Sekop Serta 1 (Satu) Buah Mancis Dari Atas Meja.

Penangkapan Terhadap Kedua Pelaku ini Berkat Adanya Informasi Dari Masyarakat Kepada Petugas , Akan Ada nya Transaksi Barang Haram di Lokasi Yang Disebut Kan di Desa Aek Kanan ujar Kapolsek Dolok.

Menindak Lanjutin Laporan Tersebut , Selanjutnya Petugas Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Dolok , Polres Tapanuli- Selatan Ipda Maraden Huta Barat . SH. Bergerak Menuju Lokasi dan Berhasil Meringkus Kedua Pelaku.

Selanjutnya Petugas Melakukan Interogasi , Kedua Pelaku Benar Mengakui Bahwa Barang Haram Tersebut Memang Milik Pelaku , Selanjutnya Kedua Pelaku Digelandang Menuju Polsek Dolok Polres Tapanuli Selatan Guna Pengembangan Lebih Lanjut Ujar Kapolsek Dolok AKP . Suhardi SH . Kepada Media Terkam news.com Melalui Panggilan WhatsApp.

(H.Hasibuan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *