Kekerasan Terhadap Anak Umur 4 Tahun Dianiaya, Kasusnya Diduga Ngangkarak di Polsek Padang Bolak Tapsel.

Kekerasan Terhadap Anak Umur 4 Tahun Dianiaya, Kasusnya  Diduga Ngangkarak di Polsek Padang Bolak Tapsel.
SHARE
296 views

Terkamnews com || -Medan Sumatera Utara, Tanggal 1 Juli 1946 menjadi Hari bersejarah dimana Pemerintah menetapkan untuk memperkuat kedudukan Kepolisian di tetapkan sebagai Hari Jadi Kepolisian tahun ini 2024 HUT Bhayangkara Ke 78  Tahun mengusung Tema Polri Presisi mendukung Percepatan Tranformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan menuju Indonesia Emas  Logo 7 dan 8 melambangkan Menggambarkan Semangat, Energi, dan Keberanian, itulah Kegiatan HUT Bhayangkara di Polda Sumatera Utara sangat Meriah tapi sangat berbeda yang dirasakan oleh Masyarakat di Padang Bolak Padang Lawas Utara Korban penganiayaan Anak umur 4 Tahun tak kunjung mendapatkan Keadilan yang dilakukan Oleh (RH) tahun 2016 hingga kini tidak ada titik terang penyelesaian dan rasa Keadilan yang diterima Korban Penganiayaan hingga saat in,  sehingga Keluarga Korban inisiatif datang ke Medan untuk mencari Keadilan dan menyampaikan Aspirasi ke Lembaga Perlindungan Anak Sumut menerima laporan terkait ada tindakan kekerasan terhadap anak berumur 4 tahun yang telah dilakukan oleh seorang pelaku berinisial RH.

Agus Tanjung mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Anak Sumut yang terletak di Jalan Hindu No 12 lantai 2 untuk meminta bantuan terkait kejadian yang menimpa adik kandung beliau.(03/07/2024)

Kedatangan Agus Tanjung disambut baik oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Drs.John Edward Hutajulu dan Wakil Ketua LPA Bid Hukum DR (C) Andi,S.Kom.,S.H.,M.M.,CPM.

Agus Tanjung menyampaikan kasus penganiayaan adik kandungnya
bernama Padil Ardiansyah itu, terjadi 13 Desember 2016 lalu ketika ayah dan adiknya dicegat tetangganya (RH) saat melakukan perjalanan ke ladang.

(RH) yang saat itu membawa senapan angin lalu terlibat percekcokan dengan ayah korban lalu kemudian memukul kepala korban Padil Ardiansyah.

Atas Penganiayaan tersebut, ayah korban hari itu juga membuat Laporan ke Polsek Padang Bolak Tapanuli Selatan, sesuai LP Nomor : LP TBL/419/XII/2016/SU/Tapsel/TPS Bolak tanggal 31 Desember 2016 di Polsek Padang Bolak Polres Tapanuli Selatan.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut” dapat segera menangkap pelaku, karena sejak adanya laporan kami pada tahun 2016, sampai kini, pelaku belum ditangkap, Penangkapan itu demi memberikan rasa Keadilan kepada keluarga kami,”ucapnya.

Ketua LPA Sumut Drs. John Edward Hutajulu sementara itu menambahkan tentunya pihaknya sangat prihatin dengan kondisi sang anak.

“Kita berharap Polda Sumut dan jajaran dapat segera menangkap pelaku tersebut agar memberikan efek jera bagi para pelaku Kekerasan terhadap anak,” tambahnya.

(Red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *