LSM TERKAMS Apresiasi Jaksa Penuntut Umum atas Tuntutan Terhadap Terdakwa Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan

LSM TERKAMS Apresiasi Jaksa Penuntut Umum atas Tuntutan Terhadap Terdakwa Mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 3 Medan
SHARE
554 views

Terkamnews.com-Medan||Lembaga Swadaya Masyarakat Terima Keluhan dan Aspirasi masyarakat Sumatera (LSM TERKAMS) Sekretaris Umum M. Solihin Rambe, ST. Saat dikonfirmasi awak media dikantor sekretariat Jalan Asoka Pasar 1 No 139 B, Asam kumbang Medan. Menyampaikan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan yang dibacakan saat persidangan terkait kasus korupsi Pungutan Sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MAN 3 Medan.

Sekretaris Umum DPP LSM Terkams M. Solihin Rambe,ST mengatakan.
Pelaporan ini Bermula adanya Pengaduan Orang Tua Murid terkait adanya Pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun ajaran 2022-2023 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan. Sehingga dengan adanya aduan dan Bukti permulaan, kami LSM Terkams menyurati pihak MAN 3 untuk meminta klarifikasi. Pihak MAN 3 Medan tidak menanggapi permintaan klarifikasi dari LSM TERKAMS. sehingga pada tanggal 22 Juli 2022, Resmi kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Pada tanggal 08 Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor B/1048/L.2.3/Dek.1/08/2022 Melimpahkan Pengaduan LSM TERKAMS kepada kejaksaan Negeri Medan.
Kejaksaan Negeri Medan melakukan Penyelidikan, Penyidikan serta meminta kepada BPK RI Pusat melakukan Audit dikarenakan adanya Dugaan Kerugian Keuangan Negara Nomor B-3841/L.2.10/Fd.1/11/2023 proses penyidikan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Medan.

Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara juga melakukan investigasi Nomor B/0643/LM.22-02/0185.2022/IX/2022 dimulainya pemeriksaan dan hasil dari temuan Pemeriksaan Ombudsman, Kepsek MAN3 Medan diberi sangsi tindakan Korektif.

Berkaitan dengan tututan JPU kepada kedua terdakwa. Solihin Rambe, Sekum DPP LSM TERKAMS menyerahkan sepenuhnya kepada JPU dan yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Adapun JPU menyampaikan, menuntut Nurkholidah lubis (mantan kepsek MAN3 Medan) dan Parsaulian Siregar (rekanan pekerjaan rehabilitasi ruangan kelas), dengan pidana penjara selama 5 tahun.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/6/24)

Selain itu, JPU juga menuntut Nurkholidah dan Parsaulian untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nurkholidah Lubis untuk membayar UP sebesar Rp 169.900.000 dan sebesar Rp 142.000.000 kepada terdakwa Parsaulian Siregar,” ujar JPU.

Dengan ketentuan, lanjut JPU, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

“Apabila harta benda para terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU.

Dari dakwaan jaksa, disebutkan Nurkholidah secara melawan hukum telah melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dimulai dari membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehabilitasi ruang belajar dan membeli meja kursi belajar siswa yang ditandatanganinya pada 29 Juni 2022.

Kemudian, Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022–2023 diperintahkan tersangka untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi sejumlah Rp 119.900.000 dengan menggunakan uang sumbangan sarana dan prasarana (sarpras).

Nurkholidah juga meminjam uang sumbangan sarpras PPDB TA 2022-2023 sebesar Rp 50 juta kepada Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan. Uang pinjaman sumbangan sarpras itu digunakan Nurkholidah untuk kegiatan non-kegiatan belajar mengajar (KBM).

Namun, Nurkholidah tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut. Nurkholidah malah memberikan pekerjaan rehabilitasi Rencana Kerja Sekolah (RKS) kepada Parsaulian yang sama sekali tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi dengan anggaran sebesar Rp 277.180.000.

Kemudian, Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan diperintahkan oleh Nurkholidah untuk menuliskan kuitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai Rp 277.180.000.

Akibat ulahnya tersebut, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 311.996.000 berdasarkan perhitungan atau hasil audit BPK RI Pusat.

Usai tuntutan, hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Senin (10/6/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. (Tim/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *