Kejari Medan Menerima Pelimpahan Dugaan Tipikor PPDB MAN 3 Medan Kepsek Terdahulu NL

Kejari Medan Menerima Pelimpahan Dugaan Tipikor PPDB MAN 3 Medan Kepsek Terdahulu NL
SHARE
361 views

Terkamnews.com ||- Medan, Kejaksaan Negeri Medan menerima Pelimpahan Tahap II Perkara DUGAAN tindak PIDANA KORUPSI (Tipikor) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Jln. Pertahanan  Ujung Medan Kota Medan yang dilakukan Mantan Kepala Sekolah terdahulu (Kepsek) MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, S.Pd M.Pd, dan Parsaulian Siregar selaku Penyedia Jasa Rehab Fisik MAN 3 Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap, S.H M.H melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Dapot Dariarma, S.H. M.H, Rabu 21/2/2024.

Lebih lanjut disampaikan Dapot, bahwa Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan telah melimpahkan tahap II ke Penuntut Umum selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Nantinya jaksa Nurainun dan Julita Rismayadi Purba akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ujar Dapot

Lebih Lanjut Bermula dari Pelaporan Masyarakat (Wali Murid) Kepada  Lembaga swadaya masyarakat yang keberatan dengan Pengutipan Uang Sumbangan Sarana Prasarana sebagai Modus Pungli untuk meminta kepada Wali Murid yang mengikuti PPDB tahun Ajaran 2022 – 2023 dan dinyatakan Lulus harus Memberikan Sumbangan Sarana Prasarana dengan menyertakan Bukti Transfer pada saat Daftar Ulang.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan perbuatan kedua tersangka bermula pada saat penerimaan PPDB TA. 2022-2023, dimana Kepala Sekolah MAN 3 Medan terdahulu menetapkan Pungutan kepada Peserta Didik Baru dengan besaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta dengan Sistem Transfer.

Dari 398 orang peserta Didik yang dinyatakan lulus, lanjutnya, terdapat 373 siswa yang telah menyerahkan uang sumbangan dengan total uang sumbangan yang terkumpul Rp,480.550. 000.

Dari dana tersebut selanjutnya dipakai oleh Sdr NL selaku Kepala MAN 3 Medan terdahulu diantaranya untuk kegiatan Sarpras antara lain Rehab Kelas, Meubeler dan ada juga yang digunakan untuk kebutuhan pribadi

Sementara, dari pembangunan Fisik Sekolah tersisa uang Rp150 juta. Uang itu kemudian digunakan kepala sekolah melalui Dewan Komite untuk membayarkan Gaji Honor Guru yang tertunggak selama 3 bulan.

Akibat perbuatan tersebut, BPK R.I mengumpulkan Orang tua wali Murid meminta Keterangan dan Bukti – bukti pendukung dalam Pemeriksaan diantaranya Bukti Transfer Uang Pengutipan dengan Modus Sumbangan Sarpras ke Komite Sekolah dan BPK RI menyatakan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp311.996.000. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupasi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, ujar Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma.
Sumber Aktual.
(Tim/Red**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *