Rampas Badan Jalan Dan Trotoar Milik Pemko Tebing Pengusaha Kelapa Parut Tak Takut Dengan Aparat Dan Pemerintah Kota
Terkamnews.com || – Tebing Tinggi “Seorang Pengusaha Kelapa Parut berinisial (Whb) Lingkungan 4, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara terkesan membandal dan melawan hukum,”Selasa (26/12/23) Pagi
Selain mengganggu Ketentraman dan Ketertiban umum padahal perbuatan itu telah di atur pada KUHP Pasal 172-503 dan Pasal 265 dengan ANCAMAN KURUNGAN Badan dan Denda sebesar 10 Juta Rupiah dan Pelanggaran UU 22 tahun 2009 tetang Badan Jalan dan Lalulintas, hampir setiap harinya mesin pemarut Kelapa yang ia gunakan untuk mengukur (memarut) Kelapa terus saja berbunyi bising sehingga sangat menggagu Ketentraman dan Kenyaman warga yang ada di sekitarnya untuk beristirahat malam apalagi di tambah mesin yang terus-menerus berbunyi keras hingga hampir 24 jam setiap harinya.
Belum lagi ketika sejumlah Armada Pengangkut Kelapa yang ia pesan datang dan menjatuh-jatuhkan ratusan buah Kelapa yang di angkut ke teras rumah miliknya seakan menjadikan lokasi itu gudang penimbunan buah Kelapa menambah susaana semakin berisik dan mengudang suara bising dan ribut sehingga sangat mengganggu dan merugikan ketenangan warga lainya saat beristirahat.
Bahkan ketika Azan subuh di kumandangkan Pemilik usaha Kelapa Parut berinisial (Whb) itu terkesan tidak memperdulikan akan orang yang akan melaksanakan Sholat Subuh di Mesjid usaha parut Kelapa miliknya Itu disinyalir hanya untuk mementingkan kebutuhan dan keutungan pribadinya saja tanpa memikirkan warga dan MASYARAKAT yang akan melaksanakan Ibadah.
Pengusaha Parut Kelapa itu padahal sudah mendapatkan teguran oleh warga sejiranya namun pengusaha tersebut malah terkesan tidak perduli sama sekali atas saran-saran warga tersebut bahkan terus saja melakukan Aktifitas pemarutan Kelapa di lokasi usahanya itu padahal Pemerintah Daerah sudah menyediakan Pasar tempat utuk para pedagang yaitu pasar sakti yang tidak jauh dari lokasi ia berusaha saat ini.
Dan atas peristiwa ini Awak Media mencoba Konfirmasikan kepada Dira Astama Trisna. S. SIP. M.si Camat Bajenis Kota Tebingtinggi melalu pesan Wahashap (Wa) mengatakan kepada wartawan akan segera cek lokasi Pemarutan Kelapa itu.
“Akan di cek Buk Camat menambahkan TKS atas infonya Bang,”Ujar Buk Camat
Warga berharap atas Peristiwa ini meminta kepada Bapak Walikota, Kapolres Tebingtinggi, Kasadpol PP, Dinas Perdagangan, Camat serta Lurah Setempat agar segera dapat menindak lanjuti peristiwa dan laporan warga ini sekalipun melalui pemberitaan yang warga dapat sampaikan bahkan sebelum warga sekitar sempat mendemo dan melakukan aksi UNRAS di sekitar usaha parut Kelapa yang di sinnyalir tak berizin itu sangat-sangat mengganggu Ketentraman dan Ketenangan warga sekitar.
Sebab diDuga tempat usaha parut Kelapa yang di miliki Inisial (Whb) Itu di sinyalir tidak berizin dan di Pastikan Menggunakan TROTOAR dan BADAN JALAN milik Pemerintah Kota Tebingtinggi serta menyalahi dan melanggar Kententuan UNDANG-UNDANG yang berlaku di NKRI dimana usahanya itu dikabarkan berlangsung sudah belasan tahun lamanya.(Red/Dandi)
