Polsek Stabat Lakukan Penangkapan Pelaku TP Pencurian Sp Motor

Polsek Stabat Lakukan Penangkapan Pelaku TP Pencurian Sp Motor
SHARE
305 views

Terkamnews.com||Langkat – Polsek Stabat melakukan penangkapan terhadap pelaku TP. Pencurian Sp. Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5e dari KUHPidana.

Pada hari selasa tgl 01 November 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor korban, Mahyujar, Lk, 52 tahun, Melayu, islam, WNI, petani, alamat Dusun Suka Ramai tengah Desa Kepala Sungai Kec. Scanggang Kab.Langkat, menitipkan Sp.Motornya di penyimpanan mobil jalan HM Arif Kel.Stabat baru Kec.Stabat Kab.Langkat, kemudian pelapor (korban) berangkat kerja membawa mobil box milik atasannya ke binjai untuk mengambil telur, sepulang kerja sekitar pukul 22.00 Wib pelapor pulang kerja dan hendak pulang kerumah menggunakan sp.motor miliknya namun pelapor terkejut melihat sp.motornya sudah tidak ada di lokasi penitipan, pelapor berusaha mencari sp.motornya bersama rekan rekannya namun tidak ditemukan di sekitar TKP. Jalan H.M Arif Kel.Stabat Baru Kec.Stabat Kab. Langkat. Waktu kejadian, Sabtu Tgl 01 November 2022 sekitar pukul 18.30 Wib.

Berdasarkan, Laporan Polisi No : LP / B/46/V/2023/SPKT/Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut, Tgl 15 Mei 2023. Setelah menerima laporan pengaduan selanjutnya atas perintah Kapolsek Stabat, Kanit Reskrim bersama Opsnal melakukan penyelidikan atas laporan pencurian dari korban. Dimana berdasarkan keterangan saksi- saksi dan alat bukti bahwa unit reskrim polsek Stabat mencurigai pelaku atas nama Alim Syahputra als alim, lk, 50 tahun, jawa, islam, Mocok mocok, Alamat Lorong Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat, selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut adalah Edi Amin Syahputra als Amin, lk, 51 tahun, jawa, islam, wiraswasta, Alamat Jalan Ibadah Dusun I Desa Banyumas Kec.Stabat Kab. Langkat, selanjutnya Kedua tersangka diamankan ke Mako Polsek Stabat.

Barang Bukti (BB), 1 (satu) lembar STNK Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP. 1 (Satu) buah BPKP Honda Supra x 125 No.Pol : BK 4585 XP. 1 (satu) buah kunci sp.motor. Dan Kerugian, Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah).

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Langkat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *