Sebanyak 28 Kg Narkotika Jenis Sabu Sabu Berhasil Diamankan Polres Sergai

Sebanyak 28 Kg Narkotika Jenis Sabu Sabu Berhasil Diamankan Polres Sergai
SHARE
280 views

Terkamnews.com||Sergai – Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg narkotika jenis sabu- sabu. Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib. TKP : Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai.

Tsk yang berhasil diamankan (2 org) :
1. Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh
2. Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan. BB : 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam. 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu ditaksir berat +/- 28 kg. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung. 1 (Satu) unit septor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib kedua TSK saat sedang melintas di TKP dengan mengendarai septor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di TKP.

Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tsb ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tsb dan petugas dengan cepat lgsg menuju lokasi dan melihat seorang dari TSK bergegas pergi dgn membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dgn gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, TSK mengaku bahwa tas nya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Selanjutnya petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi brg milik TSK yang sebelumnya hanyut.

Hasil pemeriksaan terhadap TSK menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tsb dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt. Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan.

TSK mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali. Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dana atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun.

(Tim/Samsidar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *