Sat Res Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Narkotika
Terkamnews.com||Langkat – Polres Langkat gelar konferensi Pers kasus pengungkapan kasus menonjol tindak pidana Narkotika Kamis(23/02/23).
Hadir Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang S.H, S.IK.MH, didampingi Wakapolres Kompol Hendrik S.I.k,M.H, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H, M.H, Personel Sat Narkoba dan PJU polres Langkat.
Dalam paparan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang S.H S.I.K, M.H, Mengapresiasi Kinerja Sat Narkoba Polres Langkat yang berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu maupun ganja ke wilayah hukum polres Langkat,
“Saya apresiasi Kinerja Kasat Narkoba dan jajarannya yang sudah berhasil menangkap dua kurir/pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres dengan di amankannya satu kilo gram sabu dari kurir jaringan Aceh – Sumut sudah menyelamatkan ratusan generasi muda dari dampak bahaya narkoba jenis sabu-sabu, serta diamankannya 323 kilo ganja kering
berarti menyelamatkan ribuan generasi muda dari dampak bahaya narkoba jenis daun ganja, tuturnya.
Sat Narkoba polres Langkat telah berhasil mengamankan dua tersangka dengan kasus yang berbeda. Tersangka Adil Akbar (42) jalan Halat, Kecamatan Medan Area, Medan, diamankan pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023, jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat dengan barang bukti 1000,gram Sabu-Sabu, 1(satu) buah tas samping merk diamond, 1(satu) HP merk Samsung Warna hitam, Uang tunai 2.000.000.(dua juta rupiah).
Pada hari Minggu 12 februari 2023 Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto S.H,M.H, Mendapat informasi yang layak dipercaya, bahwa akan ada melintas orang membawa Narkoba jenis sabu menggunakan kendaraan umum Murni jurusan PKL Brandan-Medan .
Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin langsung AKP Hardianto untuk melakukan pengintaian tak selang lama melintas kendaraan tersebut melintas dilakukan penghentian dilakukan pemeriksaan, dan di temukan narkoba dalam kemasan Teh China merk Guanyingwan warna emas/gold. Selanjutnya tersangka di amankan ke Mako polres Langkat untuk proses selanjutnya.
Pada hari Kamis tanggal 16 februari Tim opsnal Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H,M.H, memberikan arahan kepada penyelidik I dan II untuk melakukan pengintaian bahwa akan melintas mobil sedan Mitsubishi Plat BG 124 Dl membawa Narkoba. Tidak berapa lama mobil yang di curigaipun melintas,tim opsnal lakukan pengejaran mobil tersebut terlihat masuk gang didusun tanjung,desa Stabat lama barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.satu laki-laki Melarikan diri dari dalam mobil, lalu mobil tancap gas melarikan diri kembali. Tak mau buruannya lepas tim mengikuti dan menemukan mobil sudah terparkir di pinggir jalan tanpa ada pengemudinya lagi.

Tim segera melakukan penggeledahan didapati 232 bal daun ganja kering, 1buah dompet berisi 1 buah SIM a/n Sapily, 1 HP merk VIVO warna biru selanjutnya mobil dan barang bukti di boyong ke Mako Polres Langkat.
Pada hari Senin (20/2/23) dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Hardiyanto S.H,M,H, melakukan Penyelidikan ke Lawe Loning aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara,berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, Rahmat Kelana(28)warga Lawe Loning Anam, Aceh Tenggara, tersangka Rahmat di boyong ke Polres Langkat.
Selanjutnya dilakukan interograsi tersangka mengakui perbuatannya,tak mau merasakan dinginnya tembok penjara Rahmat pun nyanyi, Sam alias Temon, Andi alias Pesek dan Riki ikut terlibat (DPO)
Kedua pelaku Kejahatan Narkotika AA dan RK dipersangkakan Pasal 114 ayat(2) Subs 111 Undang-Undang RI no:35 tahun 2009. Pelaku diancam Hukuman mati,Pidana Seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara, paling lama 20(duapuluh) tahun.denda 1.000.000.000,(satu milyar) atau paling banyak,10.000.000.000.(sepuluh milyar).
(Tim/samsidar)
