PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENYEKAPAN ANAK DIBAWAH UMUR DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLRES TEBING TINGGI.
Terkamnews.com,.|| –T. Tinggi Seorang Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan terhadap seorang Anak dibawah umur berinisial DS (58) warga Jln. Sutoyo Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing tinggi telah ditahan Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/B/879/X/2022/ SU. RES T. TINGGI/SPKT/TGL 21 OKTOBER 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing tinggi AKP. Junisar Rudianto Silalahi, S.H. M.H. Di dampingi Kanit PPA Reskrim Polres Tebing tinggi IPTU. Lidya Gultom kepada wartawan, kamis kemarin 24/11/2022 sore, Benar kita telah menangkap dan menahan DS (58) yang merupakan pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Anak dibawah umur, pelaku ditahan sejak Rabu 23/11/2022 ujar ipda Lidya Gultom kepada Media Terkamnews.com. Dilanjutkan ipda Lidya Gultom ketika dilakukan pemeriksaan terhadap DS (58) tersangka mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke Klinik Polres Tebing tinggi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan ke Rumah sakit Bhayangkara Tebing tinggi, Hasil pemeriksaan oleh Dokter yang menyatakan tersangka benar sakit dan harus dilakukan Opname sehingga Penahanan tersangka di bantarkan sekira pukul 15.00 WIB ujar Ipda Lidya Gultom.
Meskipun tersangka sedang dalam posisi opname di RS Bhayangkara, tersangka tetap dilakukan Penjagaan oleh Personel Polres Tebing tinggi dari Sat Reskrim, nanti setelah sehat terdakwa akan kita kirimkan ke Lapas kls II B Tebing Tinggi, karena di Polres Tebing tinggi belum ada Sel Khusus untuk Wanita terang Iptu Lidya Gultom, Korban berinisial RMS (17) seorang Pelajar warga Jln Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, yang mana selama ini korban tinggal di rumah tersangka DS (58). Tersangka akan dikenakan Pasal 88, Pasal 77B, dan Pasal 80 Ayat (1) dari Undang undang R.I Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu RI no 1 thn 2016 Perubahan atas Undang undang no:23 tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang ujar Ipda Lidya Gultom kepada Media Terkamnews.com. (Hoir HSB)
