SAT NARKOBA POLRES TEBING TINGGI MENGAMANKAN SABU BESERTA PEMAKAINYA
Terkamnews.com||Tebingtinggi, Tanggal, 28 September 2022, Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut amankan seorang Pemakai Sabu dari Depan Gudang Sawit di Jl.Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi, Senin (26/09/22) Pukul.22.30 Wib.
Pria Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Inisial ZM (34) alias Zuned yang merupakan warga Kampung Banten Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai tak berdaya saat ditangkap.

Zuned pasrah saat ditemukan barang Bukti 2 (Dua) Paket Sabu seberat 0.81 Gram (Bersih 0,42 Gram), 1 (Satu) Batang Pipiet dan 2 (Dua) Plastik Transparan kosong yang disimpan diatas lantai tepat dibawah paha sebelah kirinya, Kata Kasat Narkoba AKP Happy Margowati S. S.Ik saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu 28/09/22.
Saat dilakukan interogasi singkat, Zuned mengakui bahwa seluruh barang bukti dan 1 (Satu) unit Handphone merek Vivo yang ditemukan adalah benar miliknya, maka Personilpun langsung mengamankan ke Kantor Sat Narkoba, terang Happy.
Lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas wanita berhijab Balok 3 Emas dipundaknya menutup perbincangan dengan Wartawan Terkamnews.com. (Hoiruddin Hasibuan)
