Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Bawa Narkotika

Tak Berkutik, Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Ringkus Pelaku Bawa Narkotika
SHARE
9 views

Terkamnews.com || SERGAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku yang ditangkap berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000, 11 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu, dua buah skop yang terbuat dari pipet, serta dua bungkus plastik klip kosong.

Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Restu A. Hutasuhut, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Setelah mendapat ciri-ciri pelaku, tim segera bergerak ke lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di pinggir jalan. Pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari kantong pelaku ditemukan sejumlah plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu,” ujar Ipda Restu.

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah A, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Beringin untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan terhadap pelaku I alias G. “Benar, saat ini tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Manullang menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial A, yang diduga sebagai pemasok sabu kepada pelaku.

“Polres Sergai dan jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Serdang Bedagai. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.

(Tim/Samsidar)

(Humas Polres Sergai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *