Pelaksanaan Konferensi Pers Polda Sumut, Pengungkapan Narkotika Polres Sergai Yang Dilaksanakan Di Polres Tebing Tinggi

Terkamnews.com || SERGAI – Pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan konferensi pers Polda Sumatera Utara di Polres Tebing Tinggi.
Pelaksanaan konferensi pers Polda Sumatera Utara digelar oleh 3 Polres Jajaran antara lain Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, Polresta Deli Serdang serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan dan penanganan narkotika oleh Kepolisian Daerah Jajaran Polda Sumut periode 1 Januari 2025 s/d Oktober 2025.
Kegiatan konfrensi pers dihadiri oleh, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H. Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K.,M.H. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi. Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H. Mewakili Kepala BNNK Tebing Tinggi. Kasi Narkotika dan barang terlarang kanwil bea cukai Sumut. Director of Operation Service ( AVSEC ) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kuala Namu.
Dalam pelaksanaan konfrensi pers, Kapolres Serdang Bedagai memaparkan hasil ungkap kasus Polres Serdang Bedagai periode 1 Januari s/d 1 Oktober 2025 antara lain, Jumlah ungkap kasus tindak pidana sebanyak 261 LP dengan Jumlah dengan pelaku sebanyak 352 tersangka.
Dari JTP sebanyak 261 Kasus didapati barang bukti antara lain, Shabu sebanyak 599,33 gram. Ganja sebanyak 3,13 gram dan Ekstasi sebanyak 47 ½ butir.
Kolaborasi Polres Serdang Bedagai dengan Pemkab Serdang Bedagai telah berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam dengan nama GRAND GALAXY yang berada di wilkum Polres Serdang Bedagai serta forkopimda dengan didampingi para tokoh pemuka Serdang Bedagai telah memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri.
Dari kasus tersebut di temukan salah satu kasus yang menonjol dengan melibatkan 2 pelaku yang dihadirkan saat dengan tersangka atas nama MARUBA SITANGGANG dan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 9 ½ (Sembilan setengah) butir pil warna pink berbentuk mickey mouse diduga narkotika jenis ekstasi. 1 (satu) pucuk senjata api jenis makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam dan 5 (lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM. 5 (lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM.
Dapat disaksikan barang bukti turut kami hadirkan, namun untuk senjata api tidak kami lampirkan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor dan dapat kami jelaskan bahwa senjata api dimaksud bukan jenis rakitan namun jenis pabrikan jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia.
Saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api dimaksud dan apabila ditemukan adanya kaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya akan segera dilakukan penyidikan terkait hal tersebut.
Pukul 14. 50 wib dilanjutkan sesi tanya jawab. Pukul 15.10 Wib Konfresnsi pers telah selesai dilaksanakan serta diakhiri dengan foto bersama. Pukul 15.20 Wib, personil Sat Narkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti kembali ke Mako Polres Sedang Bedagai dengan pengawalan ketat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.
(Tim/Samsidar)
(Humas Polres Sergai)